SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan terlapor Ismail, mantan komisaris PT Maju Terus Kawan, dipertanyakan kuasa hukum korban karena hingga kini belum berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kuasa hukum Mochamad Ali selaku korban, Bobyanto Gunawan, mengatakan perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Namun, hingga September 2026, tersangka disebut belum menjalani penahanan.
“Ini sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,” kata Bobyanto, Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, alasan yang disampaikan penyidik adalah berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk atau P-19 dari jaksa penuntut umum sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21. Bobyanto menyebut berkas perkara tersebut telah beberapa kali dikembalikan untuk dilengkapi. “Sudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Bobyanto menjelaskan perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan ketika Ismail menjabat sebagai komisaris. Akibat dugaan perbuatan tersebut, kliennya yang saat itu menjabat sebagai direktur disebut mengalami kerugian awal sekitar Rp3,25 miliar. “Klien kami yang beratas nama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,” katanya.
Ia mengatakan dugaan penggelapan tersebut juga berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di Jalan Tanjung Sari tersebut. Bahkan, menurut dia, perusahaan akhirnya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. “Perusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,” katanya.
Mochamad Ali mengatakan dugaan penyalahgunaan dana diketahui dari pemeriksaan internal perusahaan, termasuk penelusuran mutasi rekening dan pembukuan. Setelah perkara masuk dalam proses hukum, dilakukan audit eksternal yang menurut dia menemukan nilai kerugian lebih besar. “Kerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,” ujar Ali.
Ali menyebut salah satu temuan yang menurutnya paling menonjol adalah adanya transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi atas nama tersangka. “Yang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,” katanya.
Ali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian perusahaan. Namun, apabila upaya kekeluargaan tidak menemukan jalan keluar, ia meminta proses hukum dilanjutkan. “Harapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Bobyanto mengatakan Ismail sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. “Kami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,” katanya.

