Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Memalukan! Soal Pajak, Pemkab Bandung Barat Menjadi Contoh Buruk Untuk Masyarakat

Memalukan! Soal Pajak, Pemkab Bandung Barat Menjadi Contoh Buruk Untuk Masyarakat

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menghadapi sorotan terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di saat masyarakat terus didorong bahkan ditindak melalui razia agar taat membayar pajak, data kendaraan milik pemerintah daerah justru menunjukkan masih terdapat ratusan kendaraan dinas yang tercatat belum melunasi kewajibannya.

Berdasarkan data KTMDU kendaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sedikitnya 415 kendaraan dinas Pemkab KBB tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan contoh kepatuhan kepada masyarakat.

Selama ini, masyarakat menjadi sasaran utama penertiban kendaraan yang menunggak pajak. Razia kendaraan pun dilakukan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun di sisi lain, ratusan kendaraan yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah masih tercatat memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Ironinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB sendiri tercatat memiliki lima kendaraan yang belum membayar pajak.

Data tersebut semakin menjadi sorotan karena Bapenda merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan optimalisasi penerimaan pajak.

Sekretariat Daerah Terbanyak
Dari total 415 kendaraan yang tercatat belum membayar pajak, sejumlah perangkat daerah memiliki jumlah kendaraan menunggak cukup besar.

Rinciannya antara lain:

  • Sekretariat Daerah: 87 kendaraan
  • Dinas Kesehatan: 44 kendaraan
  • Dinas Lingkungan Hidup: 40 kendaraan
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: 37 kendaraan
  • Dinas Perhubungan: 36 kendaraan
  • BKAD: 30 kendaraan
  • Dinas Pendidikan: 20 kendaraan
  • Perangkat daerah lainnya: 156 kendaraan

Besarnya jumlah tersebut menjadi pertanyaan serius, terutama karena kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya bersumber dari anggaran negara/daerah.

Publik tentu berhak mengetahui mengapa kewajiban pajak ratusan kendaraan tersebut belum diselesaikan dan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pendataan serta pembayaran pajaknya.

Jangan Sampai Rakyat Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Sorotan utama bukan semata-mata mengenai 415 kendaraan yang belum membayar pajak. Persoalannya adalah keteladanan pemerintah dalam menjalankan aturan yang juga diberlakukan kepada masyarakat.

Ketika masyarakat diminta disiplin membayar pajak, pemerintah seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan seluruh kendaraan dinas dalam penguasaannya telah memenuhi kewajiban tersebut.

Terlebih lagi, setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk berbagai kebutuhan operasional kendaraan dinas, termasuk kewajiban yang melekat pada kendaraan tersebut.

Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemkab Bandung Barat:

Jika anggaran pembayaran pajak kendaraan telah disediakan, mengapa masih terdapat 415 kendaraan dinas yang tercatat belum membayar pajak?

Pertanyaan berikutnya, apakah anggaran pembayaran pajak kendaraan tersebut sudah dialokasikan, sudah dicairkan, atau justru masih terdapat persoalan administrasi dan pengelolaan aset yang menyebabkan kewajiban tersebut belum diselesaikan?

Bapenda dan BKAD Perlu Beri Penjelasan

Kondisi ini juga menuntut penjelasan dari Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB terkait mekanisme pengawasan kendaraan dinas pemerintah.

Pasalnya, kepatuhan pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar, tetapi juga menyangkut tertib administrasi aset milik daerah.
Apalagi berdasarkan data KTMDU tersebut, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai ratusan unit.

Pemkab KBB perlu segera melakukan verifikasi terhadap seluruh kendaraan tersebut, mulai dari status kendaraan, pengguna kendaraan, besaran tunggakan, sumber anggaran pembayaran, hingga alasan mengapa kewajiban pajaknya belum diselesaikan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita