Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Jabatan Strategis KBB Tak Boleh Diisi Asal Pilih, Puskapol Ekbang Dorong Manajemen Talenta

Jabatan Strategis KBB Tak Boleh Diisi Asal Pilih, Puskapol Ekbang Dorong Manajemen Talenta

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) mendorong Pemkab Bandung Barat segera mengoperasionalkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar penataan karier sekaligus pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong.

Ketua Puskapol Ekbang, Holid Nurjamil, menilai pengisian jabatan strategis tidak semestinya dilakukan dengan pola reaktif, yakni baru mencari kandidat setelah jabatan kosong.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya telah memiliki peta talenta ASN yang dapat menunjukkan siapa saja aparatur yang memiliki kinerja tinggi, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi serta integritas untuk dipersiapkan menduduki jabatan tertentu.

“Jabatan strategis tidak boleh sekadar diisi karena siapa yang tersedia. Harus ada ukuran yang jelas mengenai kinerja, kompetensi, potensi, integritas dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi,” ujar Holid dalam keterangannya, Sabtu (05/09/2026).

Dorongan tersebut dinilai semakin relevan karena KBB sebenarnya telah memiliki landasan untuk menerapkan Manajemen Talenta ASN.

Pemkab Bandung Barat telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertanggal 22 Juni 2026.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga telah membentuk Komite Talenta melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.339-BKPSDM/2025.

Dengan demikian, menurut Puskapol Ekbang, persoalannya kini bukan lagi apakah KBB memiliki dasar untuk menjalankan Manajemen Talenta, melainkan apakah seluruh perangkat tersebut benar-benar digunakan untuk menghasilkan calon-calon pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Jangan Berhenti di Nine Box

Holid menegaskan Manajemen Talenta tidak boleh berhenti pada kegiatan asesmen maupun sekadar menghasilkan pemetaan ASN melalui Nine Box Grid atau 9 Kotak Talenta.

Dalam sistem tersebut, ASN dipetakan berdasarkan dua dimensi utama, yakni kinerja dan potensi. Kelompok pada kotak 7, 8 dan 9 dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam rencana suksesi.

Namun, ASN yang berada di kotak 9 sekalipun tidak otomatis berhak menduduki jabatan tertentu.
Masih diperlukan pencocokan antara talenta dengan kebutuhan jabatan, standar kompetensi, kualifikasi, pengalaman dan persyaratan lainnya.

“Jangan sampai Nine Box hanya menjadi tabel pemetaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hasil pemetaan itu digunakan untuk menyiapkan suksesor bagi jabatan-jabatan strategis,” tegasnya.

Menurut Puskapol Ekbang, proses tersebut harus dimulai dengan mengidentifikasi jabatan target, terutama JPT Pratama yang saat ini kosong maupun yang berpotensi kosong dalam waktu mendatang.

Setelah jabatan ditentukan, pemerintah perlu menyusun standar kompetensi dan profil jabatan secara jelas. Dari sana, barulah ASN yang memiliki potensi dapat dipetakan dan dibandingkan berdasarkan data yang terverifikasi.
Data tersebut mencakup kinerja, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi hingga integritas.

Selanjutnya dilakukan pemetaan 9 Kotak Talenta untuk menentukan kelompok ASN yang masuk dalam rencana suksesi.

Bukan Sekadar Daftar Nama

Puskapol Ekbang mengingatkan, pemerintah jangan sampai berhenti pada pembuatan daftar nama kandidat.
Yang dibutuhkan adalah ranking suksesor untuk masing-masing jabatan target.

Artinya, setiap calon harus diuji berdasarkan kebutuhan jabatan yang akan diisi. Untuk jabatan dengan kebutuhan kompetensi teknis tertentu, penilaian kompetensi teknis juga harus dilakukan secara objektif dan relevan.

Hasil seluruh penilaian tersebut kemudian diintegrasikan untuk menentukan kandidat yang paling sesuai.
Komite Talenta selanjutnya dapat memberikan rekomendasi daftar pendek kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita