SURABAYA KANALINDONESIA.COM : Pengelolaan perusahaan yang baik dan benar baik dari sisi masterplan, tata kelola bisnis , aturan perundang-undangan yang tidak melanggar aturan di tubuh PWU dibahas dalam agenda “Bimbingan Teknis Tata Kelola dan Business Judgement Rules” yang digelar PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim salah satu BUMD milik Pemprov Jatim, Selasa (15/9/2026).
Menghadirkan 4 penbicara yaitu Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Plt Kabiro Perekonomian Pemprov Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman Kadis ESDM Jatim sekaligus Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, serta Ronny Herowind Mustamu dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim.
Direktur Utama PT PWU Erlangga Satria Agung menjelaskan bimtek ini juga bagian dari pembenahan tata kelola PWU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.
“Setelah dikeluarkannya rekomendasi Pansus BUMD, ada beberapa langkah yang kami lakukan. Salah satunya pembenahan tata kelola,” kata Erlangga.
“Hari ini kami lakukan bimtek sebagai awal langkah PWU melakukan pembenahan di semua lini, di seluruh anak perusahaan. Membenahi tata kelola dan bisnis supaya selamat semua,” jelasnya.
Menurut Erlangga, persoalan aset menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi PWU Jatim yang cukup rumit karena terdapat aset yang tercatat dalam administrasi perusahaan, tetapi tidak memiliki alas hak yang jelas.
Sebaliknya, terdapat pula aset yang secara fisik berada di lapangan, namun justru belum tercatat sebagai aset PWU.
“Banyak barang gaib. Banyak aset tercatat, atas alas haknya tidak ada. Kemudian aset di lapangan ada, tapi tidak tercatat di PWU,” ungkapnya.
Jika dihitung dengan nilai kekinian aset PWU mencapai sekitar Rp5 triliun, namun itu ternyata masih menyisakan persoalan serius. Bahkan, sebagian aset perusahaan daerah itu disebut seperti “barang gaib” karena keberadaan maupun alas haknya tidak sepenuhnya jelas. kondisi ini kata Erlangga, merupakan warisan dari tata kelola masa lalu yang belum tertata dengan baik. Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan hukum yang terus berulang.
“Dulu itu karena tidak ada tata kelola, masalah hukum muncul terus,” ujarnya.
Untuk menghindari persoalan aset semakin berlarut, PWU kini mendaftarkan seluruh aset yang dimilikinya. Namun, langkah tersebut ternyata juga menghadirkan persoalan baru, terutama menyangkut biaya pengurusan legalitas aset.
“Semua kita daftarkan agar tidak dikategorikan pembiaran. Tapi problemnya, bayarnya bagaimana? Pusing kita itu tidak punya uang,” kata Erlangga.
Ia menegaskan, seluruh persoalan aset tersebut telah dikonsultasikan, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahkan, PWU telah menyerahkan 19 persoalan untuk mendapatkan pendampingan maupun penyelesaian.
Menurutnya, dukungan Kejati Jatim sangat membantu proses pembenahan di tubuh PWU. Salah satu persoalan yang diserahkan disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.
Karena itu, penyelesaian persoalan legalitas dan pencatatan aset dinilai menjadi pekerjaan besar yang tidak bisa lagi ditunda.
“Kami berharap ke Pemprov agar ini bisa diselesaikan,” katanya.
Dalam Bimtek ini, Musyafak Rouf yang menjadi pembicara pertama justru menantang PT PWU untuk datang ke Dewan menyampaikan apa yang dibutuhkan untuk kemajuan PWU.
“Selama ini PT PWU gak pernah datang ke saya untuk minta dukungan, minta modal untuk PWU dan anak perusahaannya. Ayo nanti saya dukung jika memang layak untuk dibantu tambahan modal,” kata Musyafak.

