Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Sidang Perdana Pengeroyokan Ruko di Surabaya, Pengajuan Restorative Justice oleh Terdakwa

Sidang Perdana Pengeroyokan Ruko di Surabaya, Pengajuan Restorative Justice oleh Terdakwa

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dan penguasaan paksa ruko dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan, yang tergabung dalam Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Rabu (23/09).

Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan restorative justi (RJ) setelah mencapai kesepakatan damai dengan korban, meski majelis hakim menegaskan proses hukum dan pembuktian tetap harus berjalan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut peristiwa terjadi pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya. Para terdakwa bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi dan menguasai ruko secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak, lalu dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang menguasai ruko. Dalam peristiwa itu terjadi aksi dorong-mendorong dan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Ada Kesepakatan Perdamaian

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Zaini, SH, MH, mengatakan restorative justice (RJ) dapat ditempuh pada setiap tahap perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Zaini dan Taufik, menyampaikan adanya kesepakatan perdamaian dengan korban atau keluarga korban. Mereka juga menyatakan para terdakwa siap memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang telah masuk persidangan. Majelis kemudian menggali isi kesepakatan, termasuk permohonan maaf, bentuk ganti rugi, dan rencana perbaikan ruko.

Hakim meminta seluruh kesepakatan direalisasikan dan dibuktikan di persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis menyatakan perdamaian dapat menjadi pertimbangan bagi JPU saat menyusun tuntutan dan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Namun, pembuktian dakwaan tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 30 September 2026. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita