Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha Kemana Pengawasan Penyidik Polrestabes

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha Kemana Pengawasan Penyidik Polrestabes

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendadak turun tangan meninjau bangunan sengketa di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21 yang saat ini berstatus dalam proses hukum. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan menyusul adanya laporan bahwa lokasi tersebut masih digunakan untuk aktivitas usaha meskipun telah disita oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidak tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa dipertemukan untuk menunjukkan dasar legalitas kepemilikan masing-masing. Pihak pelapor Rifky dapat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya, sementara pihak terlapor Sri Purwani tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dasar penguasaan lahan yang telah ditempati keluarganya sejak tahun 1970-an.

Dalam peninjauan itu, aktivitas usaha di dalam bangunan menjadi perhatian. Pasalnya, objek tersebut disebut telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun aktivitas usaha masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyitaan di lapangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan dasar penguasaan serta menunjukkan dokumen yang dimiliki.

Dalam pertemuan tersebut, Rifky menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku membeli bangunan nomor 17, 19 dan 21 dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB). “Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya” katanya, Minggu, 27 September 2026

Sementara Sri menyatakan keluarganya telah menempati lokasi sejak sekitar 1970-an atas perintah PT Java Motor. Saat diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tersebut, Sri Purwani tidak dapat menunjukkannya.

Persoalan tersebut sebelumnya sudah bergulir ke ranah hukum. Laporan polisi tersebut dibuat oleh Rifky pada Maret 2025 dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah. Dalam perkembangannya Sri Purwani telah ditetapkan sebagai tersangka dan obyek telah dilakukan penyitaan.

Namun, pihak pelapor menyebut terdapat empat orang yang terekam dalam video saat terjadi pembongkaran gembok di salah satu bangunan. Rekaman tersebut tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti.

Pihak pelapor juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa yang disebut meminta penyidik mengembangkan perkara dan menambah tersangka.

Rifky, pihak yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan SHM, mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Objek yang telah mendapat penetapan penyitaan perlu mendapatkan pengawasan sesuai status hukumnya. Menurut penjelasannya,

“Apa tujuan penyitaan namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha” lanjutnya.

Ia juga menyebut adanya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pemilik lama PT Java Motor terkait bangunan nomor 19 yang dibuat pada 2015 dan menurut keterangannya laporan tersebut telah berstatus P21, namun oleh penyidik tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rifky kemudian menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Oemar pada tahun 2007, ayah Sri yang telah meninggal dunia. Surat itu, menurut Rifky, berkaitan dengan permintaan waktu tambahan sebelum Oemar dan keluarganya meninggalkan bangunan nomor 19.

“Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu,” ungkapnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita