Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BOGOR

Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong, Bongkar Perbedaan Temuan Klaster Mewah

Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong, Bongkar Perbedaan Temuan Klaster Mewah

BOGOR, KANALINDONESIA.COM: Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan secara langsung kondisi di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Langkah tersebut menjadi penting setelah muncul perbedaan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Cibinong yang telah dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin peninjauan tersebut. DPR ingin memastikan fakta sebenarnya terkait keberadaan kawasan hunian yang disebut Ombudsman sebagai klaster mewah di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan dengan fasilitas jauh berbeda dari blok hunian reguler.

Temuan sidak Ombudsman pada 23 September 2026 mencakup lebih dari 10 unit bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, dapur, kamar tidur, serta berbagai perlengkapan lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan area yang disebut memiliki fasilitas tambahan yang tidak lazim ditemukan pada blok hunian narapidana.

Di salah satu lokasi, Ombudsman juga menemukan botol yang diduga merupakan minuman beralkohol. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyelidikan mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
DPR Cocokkan Fakta di Lapangan

Sidak Komisi XIII bukan sekadar melihat kondisi fisik bangunan. DPR juga berupaya menguji kesesuaian antara keterangan pemerintah dengan temuan Ombudsman.

Sugiat Santoso sebelumnya menegaskan bahwa perbedaan informasi mengenai kondisi Lapas Cibinong harus diverifikasi secara langsung sehingga tidak ada pihak yang hanya mengandalkan laporan administratif.

Dalam rapat sebelumnya, Komisi XIII meminta penjelasan dari Ditjen Pemasyarakatan dan pejabat Lapas Cibinong mengenai keberadaan bangunan serta fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

DPR kemudian memutuskan turun langsung ke lokasi untuk memastikan data dan kondisi faktual. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan RDP pada 28 September 2026.

Soroti Fasilitas yang Dipindahkan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPR adalah perubahan kondisi kawasan setelah pemeriksaan awal dilakukan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta fasilitas dan barang-barang mewah yang sebelumnya berada di kawasan tersebut dikembalikan ke posisi semula.

Permintaan itu disampaikan agar pemeriksaan berikutnya dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang sama dengan saat temuan awal Ombudsman.

Menurut Yan, proses audit internal Kementerian Imipas maupun pemeriksaan eksternal masih berjalan. Karena itu, perubahan atau pemindahan barang sebelum proses pemeriksaan selesai dinilai dapat menyulitkan pencocokan fakta.

Ia juga menekankan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak cukup diselesaikan hanya dengan menonaktifkan sejumlah pejabat.

DPR ingin mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam kompleks lapas, siapa yang menggunakannya, bagaimana pengelolaannya, serta apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pemberian fasilitas tersebut.

Klaster Terpisah dari Blok Reguler

Temuan Ombudsman sebelumnya menunjukkan kawasan tersebut berada di bagian belakang lapas, terpisah dari blok hunian reguler.

Lokasinya berada di sekitar area belakang kompleks yang berdekatan dengan bantaran Sungai Ciliwung.

Ombudsman menyebut kawasan tersebut memiliki beberapa tipe hunian. Sejumlah bangunan bahkan dilengkapi fasilitas yang menyerupai rumah tinggal atau penginapan, bukan kamar hunian lapas pada umumnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita