PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (30/9/2026), sekaligus menjadi tahapan penting sebelum Perubahan APBD 2026 memasuki proses penetapan dan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen penganggaran. Menurutnya, anggaran daerah harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Lisdyarita dalam sambutannya.
Ia mengatakan, persetujuan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD yang berlangsung secara mendalam. Berbagai masukan, saran, koreksi dan rekomendasi dari DPRD, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan tersebut.
Lisdyarita juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta seluruh alat kelengkapan DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam pembahasan perubahan APBD.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disetujui bersama hari ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sekaligus wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.
Dalam kerangka angka yang disampaikan Lisdyarita, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 semula direncanakan sebesar Rp2.130.387.615.683,69.
Setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah menjadi Rp2.131.487.615.683,69, atau bertambah Rp1,1 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.185.149.593.765,76, setelah pembahasan menjadi Rp2.186.249.593.765,76, juga mengalami penambahan sebesar Rp1,1 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp96.717.215.522,07, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp41.955.238.440.
Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp54.761.978.082,07, yang digunakan untuk menyeimbangkan defisit antara pendapatan dan belanja daerah.
Lisdyarita menegaskan, persetujuan bersama tersebut bukan merupakan akhir dari proses penganggaran. Setelah tahapan persetujuan, pemerintah daerah masih harus melanjutkan proses penetapan dan pelaksanaan Perubahan APBD sesuai ketentuan.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya segera menindaklanjuti perubahan anggaran yang telah disepakati.
“Setiap program kegiatan dan subkegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Lisdyarita juga menekankan agar pelaksanaan Perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Menurutnya, ukuran keberhasilan harus dilihat dari pencapaian target kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perlindungan sosial serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita juga harus terus memperkuat pengendalian dan pengawasan agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi terutama pada pencapaian target kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga menyetujui Perubahan Ketiga atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Melalui perubahan tersebut, terdapat dua Raperda baru yang ditambahkan ke dalam Propemperda 2026.
Keduanya yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Lisdyarita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

