Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Dana Desa Ponorogo 2027 Dipangkas Rp130,92 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Terdampak

Dana Desa Ponorogo 2027 Dipangkas Rp130,92 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Terdampak
LISDYARITA, Plt Bupati Ponorogo( Foto: kanalindonesia.com)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah desa di Kabupaten Ponorogo harus bersiap menghadapi penyusutan anggaran yang cukup besar pada 2027. Alokasi Dana Desa (DD) yang semula diproyeksikan Rp223,56 miliar kini hanya tersisa Rp92,64 miliar dalam rancangan anggaran, atau berkurang Rp130,92 miliar.

Pemangkasan sekitar 58,6 persen tersebut menjadi persoalan serius karena Dana Desa selama ini menjadi salah satu penopang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, penanganan kemiskinan, hingga kegiatan sosial masyarakat di tingkat desa.

Dampaknya tidak sekadar membuat pemerintah desa harus mengurangi belanja. Lebih jauh, penyusutan anggaran berpotensi mempersempit kemampuan desa dalam membiayai kebutuhan masyarakat, terutama pembangunan yang selama ini mengandalkan transfer pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengakui berkurangnya transfer pusat membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan anggaran untuk tahun 2027.

Dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo pada 20 Oktober 2026, Lisdyarita menyampaikan bahwa pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula diproyeksikan Rp1,737 triliun turun menjadi Rp1,595 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pos Dana Desa, dari Rp223,56 miliar menjadi Rp92,64 miliar.

“ Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan belanja wajib dan pelayanan kesehatan tetap harus terpenuhi meskipun dukungan anggaran dari pemerintah pusat berkurang,” kata Lisdyarita.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan dan mencari sumber pendanaan alternatif agar program prioritas serta pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Pembahasan APBD perlu mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif,” ujarnya.

Besarnya pengurangan Dana Desa tersebut turut menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD Ponorogo dalam pembahasan Rancangan APBD 2027.

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Mukhridon Romdhoni, secara khusus menyoroti berkurangnya dukungan Dana Desa sekitar Rp130,9 miliar.

NasDem meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dasar dan jaminan kesehatan masyarakat di tengah berkurangnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Sorotan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengurangan Dana Desa tidak bisa hanya diselesaikan melalui penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Pemerintah perlu memastikan konsekuensinya terhadap kebutuhan masyarakat desa dapat diantisipasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengingatkan agar penyusunan APBD 2027 tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan.

“Semoga rancangan APBD Ponorogo 2027 dapat menghasilkan alokasi anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Dwi Agus dalam pengantar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Selasa (27/10/2026).

Fraksi PKB melalui Udin Irkhamna juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.

Menurutnya, penguatan kemandirian fiskal daerah dan mitigasi risiko pengurangan transfer pusat harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran.

Penyusutan Dana Desa tentu menuntut pemerintah desa melakukan penyesuaian perencanaan pembangunan.

Dengan ruang anggaran yang semakin terbatas, pemerintah desa harus menentukan program yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pembangunan jalan lingkungan, perbaikan saluran irigasi, penyediaan sarana air bersih, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, hingga kegiatan penanggulangan kemiskinan membutuhkan perencanaan yang lebih cermat.

Namun, pengurangan anggaran tidak boleh serta-merta membuat kebutuhan dasar masyarakat terabaikan.

Pemerintah kabupaten perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa untuk memetakan kegiatan yang terdampak, sekaligus mencari alternatif pembiayaan yang sesuai ketentuan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita