PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk membangun tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Proyek yang direncanakan mulai dikerjakan pada awal 2027 itu akan menempati kawasan hutan milik Perum Perhutani seluas 9,4 hektare.
Kepastian penggunaan lahan tersebut menjadi titik penting setelah proses perizinan berlangsung lebih dari setahun. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan telah menandatangani surat keputusan (SK) penetapan area kerja atas nama Menteri Kehutanan pada 22 Oktober 2026.
Meski demikian, terbitnya penetapan area kerja belum berarti seluruh tahapan pembangunan selesai. Pemkab masih harus menuntaskan proses administrasi lanjutan, menyiapkan dokumen teknis, serta menjalankan proses pengadaan pekerjaan sebelum kontraktor dapat memulai pembangunan fisik.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Sapto Djatmiko TR, menyampaikan, pembangunan TPA baru ditargetkan selesai dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah mempercepat rencana pengerjaan yang sebelumnya disiapkan secara bertahap menjadi satu tahun.
Perubahan target waktu itu turut memengaruhi kebutuhan anggaran. Semula, Pemkab memperkirakan biaya pembangunan berkisar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar. Namun, setelah menyesuaikan kebutuhan penyelesaian proyek dan fasilitas pendukung, anggaran yang disiapkan meningkat menjadi sekitar Rp15 miliar.
Sapto menjelaskan, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pekerjaan konstruksi utama. Pemkab juga merencanakan pembangunan gedung kantor, penyediaan sarana dan prasarana operasional, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Keberadaan IPAL menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapat perhatian. Fasilitas ini diperlukan untuk mengolah air lindi atau cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah agar tidak langsung mencemari tanah maupun sumber air di sekitar kawasan TPA.
Namun, efektivitas perlindungan lingkungan tidak cukup hanya dengan membangun IPAL. Pemerintah daerah perlu memastikan kapasitas instalasi sesuai dengan volume air lindi, sistem pengumpulan dan penyalurannya berfungsi, serta pengujian kualitas air hasil pengolahan dilakukan secara berkala.
Karena itu, spesifikasi teknis IPAL, kapasitas pengolahan, titik pembuangan akhir, dan mekanisme pemantauan lingkungan perlu dibuka kepada publik. Penjelasan tersebut penting agar anggaran Rp15 miliar benar-benar menghasilkan fasilitas yang mampu bekerja sesuai standar, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pembangunan fisik.
TPA baru Mrican direncanakan menerapkan sistem sanitary landfill, yakni metode pemrosesan sampah dengan pengelolaan yang lebih terkendali dibandingkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Peralihan sistem ini menjadi kebutuhan mendesak karena TPA lama di Mrican sudah tidak layak menampung sampah dengan metode pembuangan terbuka. DLH menyebut lokasi lama juga telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih sesuai ketentuan.
Sapto menyebut, penerapan sistem baru juga berkaitan dengan kebijakan pengurangan sampah yang masuk ke TPA. Sampah yang dibuang ke lokasi pemrosesan akhir diharapkan hanya berupa residu setelah melalui proses pengurangan dan pemilahan dari sumber maupun tempat penampungan sementara.
Dengan demikian, pembangunan TPA baru tidak dapat berdiri sendiri. Pemkab perlu memperkuat pemilahan sampah dari rumah tangga, pengelolaan di tingkat desa dan kelurahan, serta optimalisasi tempat pengolahan sampah sebelum residu dibawa ke TPA. 
Pembangunan lokasi baru juga menyisakan pertanyaan mengenai keberlanjutan pengelolaan TPA Mrican yang selama ini digunakan. Lokasi lama tidak serta-merta dapat ditinggalkan tanpa penanganan, terutama karena masih terdapat timbunan sampah dan potensi dampak lingkungan.

