PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Pengukuran sengketa kepemilikan tanah milik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan/ Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (15/07/2022) kemarin, berlangsung alot.
Sukardi, si pemilik sah tanah dengan membeberkan barang bukti sertifikat tanah asli yang dimilikinya itu mengecam akan pidanakan Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan lantaran mengadili sengketa kepemilikan tanah.
Tanah seluas 989 meter persegi milik Sukriyadi yang berlokasi di pinggir jalan Desa Panempan tepatnya di sisi timur jalan raya itu, diukur oleh petugas BPN Pamekasan lantaran digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, warga setempat.
Saat dilakukan pengukuran di lokasi yang langsung disaksikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Sugianto, dan juga disaksikan langsung oleh masing-masing kuasa hukum dari pihak tergugat dan penggugat.
Luas tanah milik tergugat Sukriyadi, seusai dengan akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT yang dimilikinya yaitu seluas 989 meter persegi.
Anehnya, tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana seluas 1115 meter persegi. Agung Tri Subiantoro, anak kandung Sukriyadi menyampaikan, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan tidak berhak mengadili sengketa hak kepemilikan tanah ini. Ia menilai, sengketa kepemilikan tanah ini bukan sengketa waris.
“Orang tua saya ini beli tanahnya, dan akta jual belinya ada. Saya sudah bertanya ke sejumlah pakar hukum termasuk bertanya ke sejumlah PA di daerah lain. Mereka mengatakan bahwa ini murni bukan sengketa waris, tapi ini sengketa hak kepemilikan tanah,” kata Agung Tri Subiantoro kepada sejumlah wartawan usai pengukuran.
Agung menyayangkan sikap timpang sebelah Ketua Hakim PA Pamekasan, Sugianto yang ngotot hendak melakukan penyitaan terhadap tanah milik orang tuanya tersebut.
Ia menduga ada main mata antara Sugianto dengan penggugat.
“Sertifikat tanah milik orang tua saya ini sudah dicek keabsahannnya di meja sidang beberapa waktu lalu. BPN Pamekasan menyatakan sertifikat kepemilikan tanah milik orang tua saya ini sah karena ada bukti akta sertifikat kepemilikan tanah,” ungkap Agung.
“Tapi kenapa Ketua Hakim PA Pamekasan ngotot mau menghakimi sengketa kepemilikan tanah ini? Wong sudah banyak yang mengatakan ini murni bukan sengketa waris,” sesalnya.
Bahkan saat dirinya menanyakan terhadap Ketua Hakim PA Pamekasan mengenai dasar hendak melakukan penyitaan tanah milik orang tuanya tersebut, justru Sugianto diam tak menjawab apa pun.
“Hakim diam tak bisa jawab. Seharusnya dia membantah jika memang yang dia adili benar. Saya berontak karena saya dan keluarga saya tidak terima kalau tanah itu disita. Orang tua saya belum tanda tangan apa pun jangan sampai disita,” peringatnya.
Agung berjanji tak akan tinggal diam dan akan terus melawan dalam kasus sengketa kepemilikan tanah ini.
Kata dia, bila ada putusan yang salah dari Ketua Hakim PA Pamekasan pihaknya akan melakukan banding.
Bahkan tak segan-segan akan mempidanakan Ketua Hakim PA Pamekasan tersebut.
“Saya berani begini karena saya punya bukti yang sah dan hakim tidak punya dasar yang mengadili sengketa kepemilikan tanah ini,” bantahnya.
Menurut Agung, Ketua Hakim PA Pamekasan sangat terkesan bersikap timpang sebelah. Hal ini terbukti dengan adanya saran dari Ketua Hakim PA Pamekasan agar tanah milik orang tuanya paruhan dengan penggugat.
“Buat apa mau paruhan dengan penggugat, orang tua saya beli tanah itu tidak sumbangan. Iya kalau roti bisa paruhan,” protesnya.
