SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus penggelapan pasokan BBM untuk kapal PT Meratus Line semakin seru. Sejumlah fakta baru diungkapkan saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/2/2023).
Fakta baru tersebut disampaikan terdakwa Edial Nanang Setyawan yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Ia menyebut bahwa karyawan PT Bahana Line banyak yang terlibat, mereka menjadi vendor pemasok BBM.
Pertama, Edial menyebut peran OOB PT Bahana Line yang biasa disebut sebagai “Juragan” dan bertugas melakukan pengawasan proses pengisian bahan bakar minyak atau BBM.
Hal itu terungkap ketika jaksa Estik Dilla Rahmawati menanyakan bagaimana dan oleh siapa selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dipindah arahkan ke tangki kapal PT Bahana Line sendiri.
Menurut Edial, pemindahan selang dilakukan oleh Sukardi yang merupakan karyawan PT Bahana Line yang berperan sebagai operational on board (OOB) ketika pengisian BBM dari tongkang PT Bahana Line ke tangki kapal PT Meratus Line berlangsung.
“Yang saya tahu Pak Sukardi pindah-pindah selang. Saya fokus ke laptop,” ujar Edial, bunker officer PT Meratus Line, yang bertugas melakukan pengawasan pengisian BBM.
Namun kata Edial, selang yang mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line masih tetap terpasang sehingga Estik kembali menanyakan berarti ada 2 selang.
“Lebih dari dua selang,” jawab Edial.
Edial juga membenarkan bahwa proses pemindahan selang keluar (out) yang diduga merupakan cara untuk melakukan penggelapan BBM dengan mengisikan kembali BBM ke tangki tongkang PT Bahana Line juga dibantu oleh kru tongkang PT Bahana Line.
Kesaksian Edial serupa dengan rekan kerjanya sesama bunker officer, yakni Anggoro Putro yang bersaksi setelahnya.
Proses mengarahkan selang keluar ke tangki tongkang PT Bahana Line secara aktif dilakukan oleh Sukardi.
Memindahkan arah pengisian dari tangki kapal PT Meratus Line ke tangki kapal PT Bahana Line, kata Estik dalam konstruksi dakwaannya, dilakukan setelah sekitar 80 persen dari BBM yang dipesan PT Meratus Line telah terisi ke tangki kapalnya.
Ketika pengisian menyentuh 80 persen, kata Estik, pemompaan BBM dihentikan untuk memberi waktu mengarahkan pengisian BBM memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line.
Kesaksian Edial dan Anggoro sejalan dengan kesaksian terdakwa lainnya, Edy Setyawan, pada persidangan sebelumnya, Jumat (10/2/2023).
Ditunjukkan bukti transfer ratusan juta rupiah yang dilakukan Edi ke rekening bank milik sejumlah OOB PT Bahana Line termasuk Muhamad Mujahidin, Edi menyebutnya sebagai “uang makan” atau uang tutup mulut.
Kata Edi, meski OOB tidak selalu membantu proses pemindahan selang menuju ke tangki tongkang PT Bahana Line setidaknya OOB tahu proses penggelapan yang terjadi.
Karena itu, Edi pun mengiyakan ketika Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyebut “uang makan” untuk OOB dan kru tongkang PT Bahana Line sebagai “uang tutup mulut”.
Edi adalah sopir pikap yang bertugas membawa dan memasang mass flow meter (MFM) milik PT Meratus Line guna mengukur jumlah BBM yang diisikan oleh PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line.
