Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Ditemukan Luka Lebam Hingga Patah Tulang

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gregorius Ronald Tannur diduga anak anggota DPR RI, akhirnya ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29) pada Rabu (4/9/2023) dini hari hingga menyebabkan korban tewas. Dari hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka lebam dan patah tulang pada tubuh korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, wanita asal Sukabumi dan Ronald Tannur ini sudah berpacaran pada Mei 2023 lalu. Awal mula kejadian, keduanya diundang oleh teman-temannya untuk datang di tempat hiburan Black Hole KTV di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada Selasa 3 Oktober 2023. Mereka minum minuman keras.

“Pada hari Rabu 4 Oktober, pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GRT disaksikan security pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok pertengkaran,” jelas Kombes Pasma saat rilis, Jumat (6/10).

Kemudian GRT menendang kaki DSA hingga DSA terjatuh sampai pada posisi duduk. Kemudian, saksi melakukan pemukulan kepala sebanyak dua kali menggunakan botol minuman. 

“Sesampai di parkiran di basement, masih terjadi pertengkaran atau cekcok korban DSA keluar dari lift mendahului GRT dan sambil main HP di depan mobil Innova berwanra abu-abu metalic milik GRT,” jelasnya. 

Kemudian, DSA bersandar di sebelah kiri mobil. GRT pun duduk di posisi driver dan mobil langsung digas belok ke kiri. 

“Sedangkan posisi korban di sisi kiri. Sehingga mengakibatkan, korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 meter kurang lebih,” terang Pasma

Tak lama, petugas keamanan datang. Korban kemudian dimasukkan ke belakang mobil atau bagasi dan dibawa ke apartemen. 

Sampai di apartemen, GRT memindahkan DSA ke kursi roda. Saat itu kondisi DSA sudah lemas, GRT mencoba memberi napas buatan dan menekan dada DSA. 

“Namun tidak ada respons, selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan tindakan medis,” tutur Pasma. 

Sekitar pukul 02.30 WIB, DSA dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu Polrestabes Surabaya pun mengajukan autopsi terhadap DSA di RSUD Dr Soetomo.

“Fakta-fakta , penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukungnya alat bukti, maka kami telah menetapakn status saksi GRT laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tandasnya.

Sementara itu dokter forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny mengatakan hasil autopsi pada pemeriksaan luar korban didapati, ada luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan kiri, anggota gerak atas, dada bagian kanan dan tengah, Kemudian perut kiri bawah,nlutut kanan, tungkai, pada punggung tangan, ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. 

“Sedangkan pemeriksaan dalam, kamu temuka, resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga ke dua sampai ke lima, kemudian ada luka memar pada organ paru dan hati,” kata dr. Reny.

GRT pun disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal 359 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita