Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Korban Penyerangan Rumah Gayungan Tegaskan Kerjasama Model Jual Beli Putus

Korban Penyerangan Rumah Gayungan Tegaskan Kerjasama Model Jual Beli Putus

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pasca kejadian penyerangan rumah di Jalan Gayungan Kebonsari Surabaya, kedua belah pihak dipertemukan di Polrestabes Surabaya untuk dimediasi. Adapun para pihak yang dipertemukan  adalah Farida pemilik rumah dan Ruben Kami. 

Farida adalah pemilik PT Jabbaru Elektordaya Telematika (JET). Sedangkan Ruben Kami, pemilik CV Mambol Jaya berkedudukan di Sorong, Papua Barat di 2019. PT Jabbaru menjadi sub kontraktor dari PT Rekadaya Elektrika untuk mengerjakan proyek site preparation regas dan site preparation PLTU di Sorong. 

Budi Kuswahyudi, pengacara PT JET (Farida) menyampaikan saat pengerjaan, pihaknya membeli material dan sewa alat berat melalui CV Mambol Jaya. Tujuannya memberdayakan masyarakat setempat. 

“Dia (Ruben) mengkoordinir material dan sewa alat berat dari para supplier yang mempunyai material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, pembelian material dan sewa alat berat bersifat jual beli putus. Tidak ada kontrak kerja sama. Sebab, permintaannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. 

“Pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh CV Mambol Jaya ke PIC atau Projek In Charge di lapangan. PT Jabbaru membayar dengan cara transfer ke rekening CV Mambol Jaya atau pun ke rekening Ruben,” jelas Budi. 

Lebih lanjut Budi menyampaikan, saat pekerjaan proyek proyek tersebut akan berakhir, PT Jabbaru menduga ada kejanggalan dalam pengiriman material ke site dan time sheet penggunaan alat berat. Sebab, tidak sebanding dengan Bill of Quantity Proyek.

“Kami menduga ada mark up dari pengiriman material dan penggunaan jam kerja dari alat berat yang disewa,” ujar

Atas dugaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Jabbaru menurunkan tim verifikasi independent untuk memverifikasi nota-nota tagihan dan time sheet alat berat. Hasil verifikasi tim verifikator dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi. 

“Laporan Hasil Verifikasi tersebut, disetujui dan ditandatangani pihak CV Mambol Jaya (Ruben). Dan PT Jabbaru mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp6 miliar. Simulasi rencana pembayaran PT Jabbaru kepada CV Mambol Jaya pun dibuat. Kedua belah pihak menyetujui,” jelasnya. 

“Lantas, kewajiban PT Jabbaru sebesar 6 miliar dicicil. Dan telah dilunasi pada pembayaran terakhir sebesar Rp2,7 miliar dan dibayar pada 12 Juli 2022 melalui transfer. Atas dasar itu, PT Jabbaru menganggap utang piutang dengan CV Mambol Jaya rampung,” imbuhnya. 

Namun, pada Januari 2023, Budi menerangkan pihak Ruben melakukan pemalangan terhadap proyek PLTU Sorong. Alasannya, PT Jabbaru belum membayar utang pada CV Mambol Jaya dan Ruben telah dilaporkan oleh staff dari PT Rekadaya Elektrika di Polres Aimas Sorong. 

“PT Jabbaru telah memberikan klarifikasi dan memberikan bukti-bukti ke penyidik di Polres Aimas Sorong. Dan Ruben tidak memberikan bukti-bukti apa yang diminta oleh penyidik,” terangnya. 

Budi kemudian menuturkan pada 6 Desember 2023, sekelompok massa yang mengaku suruhan Ruben mendatangi kantor PT Jabbaru di Surabaya. “Saat datang mereka berteriak-teriak melakukan penagihan hutang CV Mambol Jaya. Pada saat keributan ini kelompok yang mengaku suruhan Ruben merampas mobil milik PT Jabbaru,” tuturnya.

Keributan ini dimediasi oleh Polsek Gayungan tetapi tidak memberikan hasil atau kesimpulan. Dan pada 17 Januari 2024 dimulai sekitar pukul 07.47 WIB, sekelompok orang dengan bersepeda motor dengan massa yang lebih banyak datang kembali ke kantor PT Jabbaru.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita