Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SEMARANG

Dijadwalkan Ulang, KPK Berharap Besuk Walikota Semarang Mbak Ita Bisa Hadiri Pemeriksaan

Dijadwalkan Ulang, KPK Berharap Besuk Walikota Semarang Mbak Ita Bisa Hadiri Pemeriksaan
Foto : Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta penjadwalan ulang untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Kamis (1/8/2024) besok.

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Mbak Ita ini tidak bisa menghadiri pemanggilan KPK pada Selasa (29/7/2024) kemarin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pasalnya, penjadwalan ulang yang diminta Mbak Ita sudah disetujui penyidik.

“Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh Penyidik,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Adapun alasan tidak hadirnya Mbak Ita lantaran dirinya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang.

Sekadar informasi, pada pemanggilan pertama itu Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Berbeda dengan istrinya yang tak hadir, Alwin menyempatkan diri untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Nggih (iya),” kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.


Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita