Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Polsek Bogor Timur Tangkap Pelaku Penipuan Yang Mengatasnamakan Wamen BUMN dan Dirut Pegadaian

Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, SH didampingi Kanitreskrim Iptu Pol. Johan dalam pernyataan pers di Bogor, Senin (31/8/2021).

BOGOR, KANALINDONESIA.COM: Aparat Reserse Kriminal Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliar.

Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, SH mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyampaikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

“Sebagai pengayom masyarakat, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dengan inisial RI, FF dan YA. Selanjutnya Tindakan hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini RI dan FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, SH didampingi Kanitreskrim Iptu Pol. Johan dalam pernyataan pers di Bogor, Senin (31/8/2021).

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani mengapresiasi jajaran Polsek Bogor Timur mengamankan pelaku kriminal yang mengatasnamakan Dirut Pegadaian pada proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp.116 miliar.

Ia menjelaskan, semua proyek Pengadaian diumumkan melalui website resmi perusahaan : www.pegadaian.co.id. Bagi penyedia barang atau jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan wajib melakukan registrasi melalui link : http://eproc.pegadaian.co.id.

”Sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance GCG),” jelas Basuki.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa Pegadaian hanya menggunakan satu saluran informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian. Apabila masyarakat akan menyampaikan pengaduan, Pegadaian membuka saluran layanan melalui link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/ atau telepon ke nomor (021) 3151086. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email : whistle.blower@pegadaian.co.id,” pungkas Basuki.

Hal senada dikatakan Kepala Departemen Bantuan Hukum PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.

Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat.

“Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, Kompol Hida Tjahjanto membeberkan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat ada dua orang mengaku sebagai orang dekat Wakil Menteri BUMN dan Dirut PT Pegadaian (Persero) dengan menawarkan proyek pengadaan kotak lampu neon (neon box) sebanyak 4.000 unit senilai Rp116 miliar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita