Perubahan Iklim dan Komitmen Indonesia dalam Mengatasi Deforestasi

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Indonesia telah mengambil langkah dalam menghentikan laju deforestasi sebagai cara untuk mengatasi perubahan iklim. Tahapnnya dilakukan melalui pelembagaan moratorium pembukaan hutan primer, restorasi fungsi ekosistem hutan, serta pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Peran masyarakat dalam mengatasi deforestasi termasuk hal penting yang diserap dalam kerangka kebijakan tata kelola kehutannan Indonesia. Program perhutanan sosial salah satunya. Via partisipasi, pemerintah daerah, sekotor swasta, CSO, serta masyarakat adat memperkuat implementasi dalam pengelolaan hutan secara lestari. Salah satu format pengelolaan hutan yang mengedepan aspek keadilan sosial di dalamnya.

Dalam NDC, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% secara mandiri, atau 41% dengan bantuan internasional, pada tahun 2030. Sektor kehutanan dan pengunaan lahan lainnya (FOLU) diyakini akan berkontribusi hingga 60% dari total target penurunan emisi yang ingi direngkuh Indonesia.

Deputi I Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta dalam Pembukaan Webinar yang bertajuk “DEFORESTASI DAN KOMITMEN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA MENUJU COP-26” yang diselenggarakan oleh Jokowi Centre mengatakan bahwa, laju deforestasi Indonesia turun signifikan, terendah dalam 20 tahun terakhir dan diikuti dengan persentase kejadian kebakaran hutan turun 82% pada 2020. Dalam sambutan pembukanya, Febry menjelaskan kalau keberhasilan pengelolaan iklim di Indonesia dapat dicapai karena Indonesia menempatkan aksi iklim dalam konteks pembangunan berkelanjutan dimana  aspek lingkungan tetap diperhatikan dalam mengejar pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen Indonesia mewarnai diskursus global, tatkala banyak negara yang bergegas melakukan reformasi pengelolaan hutannya. Namun deforestasi netto baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia masih terjadi. Komitmen baik Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim perlu ditingkatkan lagi. Pasalnya pada periode tahun 2019 – 2020 deforestasi terjadi sebanyak 115,46 ribu ha (KLHK, 2021). Bila dibiarkan tanpa intrvensi dan pengawasan ketat, misi melakukan penyerapan karbon netto di sektor kehutanan dan pengunaan lahan (FOLU) akan jauh panggang dari api.

Senanda dengan itu, Sesditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faiso Nurofiq mengutarakan bahwa upaya pemeritnah dalam menurunkan carbon dilakukan dalam 2 skenario dimana sektor kehutanan diharapkan dapat berkontribusi sebesar 17.20% dengan usaha sendiri   24.10% dengan bantuan internasional. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan cara mengurangi emisi dari deforestasi dan lahan gambut.

Deforestasi yang menunjukan tren penurunan ternyata masih dipertanyakan publik.. Program food estate yang dilancarkan pemerintah membawa dampak ekologis. Program itu sukses melancarkan deforestasi di tanah Papua, ujar Maryo Econusa.

Dibalik program pemerintah yang tengah bergulir, nyatanya tumpang tindah hak penggunaan lahan yang dekat dengan kawasan hutan masih saja belum dapat dituntaskan. Fenomena ini jadi ancaman karena masyarakat sekitar kawasan mengantungkan kehidupannya dengan keadaan hutan yang lestari. Seperti yang terjadi di hutan Teringkang , Desa Gunam, Kalimantan barat , banyak sumberdaya yang ada di dalam hutan yang akan hilang bila hutan tidak dijaga, sehingga sumberdaya penting yang dimiliki masyarakat dan sangat pantas untuk diperjuangakan dan dipertahankan” tegas Tirza, analis Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Partisipasi masyrakat juga menjadi kunci dalam perencanaan perlindungan area hutan yang mengelaborasi pandangan masyarakat dalam menentukan kawasan – kawasan penting di dalam hutan. Termasuk petani sawit yang  turut membantu penyelamatan hutan Indonesia, papar Tirza.

Hariadi Kartodiharjo dalam paparannya mengatakan persoalan tata kelola kehutanan sangat rumit dan sangat dekat sekali dengan korupsi institusional. Tumpang tindih status kawasan masih jadi masalah dalam tatakelola kehutanan.

“Ini bukan persoalan perorangan tetapi sistem yang bekerja terjadi secara sistematis sehingga disebut dengan korupsi institusional”, jelas Guru Besar Fakultas Kehutan IPB University tersebut.  Ia juga menekankan bahwa upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan pemanfaatan SDA/Hutan masih terbentur dengan persoalan instusi, sehingga peran masyarakat sipil perlu terus diperkuat dalam mengimbangi dan mengontrol pelaksanaan good governace yang baik di sektor kehutanan.

Dalam sesi terakhir,  Sekjend Jokowi Centre, Imanta Ginting mengungkapkan bahwa komitmen pemerintah dalam pengarustutaman perubahan iklim sangat jelas dan terukur. Ditambah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam CEOs Forum di Glasgow. Presiden menyampaikan bahwa Indonesia telah mengadopsi Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050, serta road map yang detail untuk mencapai target net zero emission pada 2060.

Langkah konret teresebut membuat Indonesia dipandang serius oleh negara – negara lain dalam pengarustamaan perubahan iklim. Untuk itu integrasi peran antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan akademisi menjadi kunci dalam mengejar target tersebut, tegas Imanta.

Berita Terkait

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United
Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024
Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda
MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:19 WIB

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Rabu, 24 April 2024 - 17:13 WIB

Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 12:02 WIB

Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan

Rabu, 24 April 2024 - 07:00 WIB

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

Rabu, 24 April 2024 - 06:35 WIB

MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024

Rabu, 24 April 2024 - 06:28 WIB

Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 20:36 WIB

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Senin, 22 April 2024 - 19:26 WIB

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

KANAL TERKINI

KANAL BALI

Gempabumi Berkekuatan Mag5.0 Guncang Kutaselatan Bali

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:28 WIB

KANAL MILITER

Letkol Kal R. Bimo Seno K.H., M.Han Resmi Jabat Dandenma Koopsud I

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:43 WIB

KANAL HUKUM

Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:30 WIB