Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau _bed occupancy rate_ (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” tandasnya.

Berita Terkait

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United
Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024
Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda
MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:19 WIB

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Rabu, 24 April 2024 - 17:13 WIB

Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 12:02 WIB

Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan

Rabu, 24 April 2024 - 07:00 WIB

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

Rabu, 24 April 2024 - 06:35 WIB

MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024

Rabu, 24 April 2024 - 06:28 WIB

Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 20:36 WIB

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Senin, 22 April 2024 - 19:26 WIB

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 10:47 WIB