Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik

Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik
Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir pada persidangan perkara PHPU Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, pada Senin (1/06) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas MK RI

“Jika mencermati Putusan MK, terhadap terpidana yang sudah dikenakan masa jeda lima tahun, itu tidak relevan lagi dikenakan (sanksi) pidana pencabutan hak politik. Meski tidak diamarkan, tapi itu ada dipertimbangan hukum Putusan MK. Karena apa? Itu sama saja menghukum orang dua kali, sekalipun itu untuk kategori berat karena pada akhirnya terabsorbsi,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan berdasarkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, disepakati kalau terdapat eks terpidana yang bersangkutan pernah dicabut hak politiknya selama tiga tahun harus ditambah dua tahun supaya genap lima tahun untuk memenuhi masa jeda lima tahun.

“Namun karena kemudian ada pandangan demikian dalam harmonisasi dan kami mengikuti pandangan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi, maka kemudian kalau sudah pernah dicabut haknya dan sudah dijalankan masa jeda pencabutan hak politik tiga tahun maka sudah cukup tidak perlu digenapi lima tahun. Dengan demikian itu yang menjadi norma,” ungkapnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita