Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik

Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik
Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir pada persidangan perkara PHPU Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, pada Senin (1/06) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas MK RI

“Putusan MK/MA dalam judicial review yang menyatakan norma yg diuji inkonstitusional dan tidak mengikat, harus diimplementasikan dgn mengubah uu yg diuji lebih dahulu untuk dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali menyangkut pembatalan norma HAM dan hukum pidana, yg dinyatakan inkonstitusional. Hal ini sifatnya self implementing, orang tidak dapat dihukum dengan norma yang dinyatakan inkonstitusional,” ucap Maruarar.

Maruarar menegaskan, pengabaian terhadap putusan tersebut merupakan sikap yg melanggar profesionalitas, Jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independent KPU mengakibatkan Keputusan KPU No. 1563 tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 untuk daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat adalah batal demi hukum.

Sebelumnya, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapa n Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita