“Sehingga, bakal calon yang demikian memang harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU tidak perlu lagi menetapkan yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkap Khairul.
Dalam sidang tersebut, Maruarar Siahaan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara menilai konflik norma yang timbul akibat putusan MKharus dipecahkan dengan asas-asas derogasi norma, baik melalui pengujian undang-undang atau revisi norma oleh pembuat undang-undang.
Menurutnya, putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam satu kasus konkret adalah norma hukum dalam arti konkret yang dideduksi dari norma abstrak. Sehingga selama putusan hakim tsb tidak dibatalkan dia berlaku mengikat sebagai norma hukum yg berlaku untuk kasus konkret tersebut.

