Dengan demikian, Khairul melanjutkan, KPU dalam memutuskan penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD telah mendasarkan keputusannya atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, yaitu UU Pemilu, Putusan MK dan juga Putusan MA dalam pengujian UU Pemilu dan pengujian Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Oleh karena itu, keputusan penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD Pemilu 2024 tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran. Bahkan, apa yang ditetapkan KPU dalam penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat memang sudah seharusnya seperti itu sebagai bentuk kepatuhan KPU terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Selain itu, ia mejelaskan, dalam menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (termasuk DPD) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (SILON).
Jika ditemukan ada dokumen pendukung keterpenuhan syarat sebagai calon yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang untuk menyatakan bakal calon dimaksud tidak memenuhi syarat.

