Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik

Ketua MK: Eks Terpidana Telah Jalani Jeda Lima Tahun, Tak Perlu Pencabutan Hak Politik
Ketua KPU Hasyim Asy’ari hadir pada persidangan perkara PHPU Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, pada Senin (1/06) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas MK RI

Lewati Masa Jeda

Keterangan Hasyim tersebut berkelindan dengan keterangan yang disampaikan oleh Dosen Tata Negara dan Pemilihan Umum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli Termohon. Ia menyebu norma ketentuan pidana dalam Pasal 11 UU Tipikor mengandung ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.

“Bila dihubungkan dengan ketentuan syarat tidak pernah dipidana dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagai termuat dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu, maka angka 5 (lima) tahun itu bertemu. Lima tahun ancaman maksimal dalam Pasal 11 UU Tipikor dan 5 (lima) tahun ancaman pidana sebagai syarat dalam UU Pemilu,” jelas Khairul.

Oleh karena itu, sambungnya, apabila seseorang pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 11 UU Tipikor, maka syarat jeda selama 5 (lima) sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 berlaku bagi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan belum melewati masa jeda, maka yang bersangkutan tidak atau belum memenuhi syarat sebagai perseorangan calon anggota DPD.

“Bila dibaca amar Putusan PTUN menyatakan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 batal dan PTUN juga memerintahkan agar KPU mencabut Keputusan dimaksud. Hanya saja, KPU tidak melaksanakan Putusan tersebut. Alasannya karena Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 yang menjadi dasar pencalonan Pemohon telah dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Hal mana, sebagai konsekuensi Putusan Pengujian Peraturan KPU tersebut, Pemohon perkara PHPU DPD ini harus terlebih dahulu melewati masa jeda sejak selesai menjalani pidana penjara,” ungkap Khairul.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita