Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Mantan Pegawai Merpati Berharap Pesangon di Bayar Kementerian BUMN

Mantan Pegawai Merpati Berharap Pesangon di Bayar Kementerian BUMN

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2016 hingga tahun 2017 yang menerpa ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan milik Negara, yakni PT. Merpati Nusantara Airlines, sampai saat ini terus berkelanjutan dalam kondisi memburuk menanti harapan yang tidak pasti. Sudah 9 tahun Negara Abai dalam melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja di perusahaan BUMN.

Bahwa sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada tahun 2016 hingga tahun 2017, PT. Merpati Nusantara Airlines hanya membayar sebesar 20% dari total hak pesangon Pilot dan Karyawannya.

Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kurang lebih 1.225 karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2017 terjadi jauh hari sebelum PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.

Artinya, rentang peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peristiwa Pailit perusahaan adalah dua peristiwa yang berbeda dan keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang juga berbeda – yang wajib dipenuhi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Bahwa sejak dinyatakan pailit, Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines baru menerima lebih kurang sebesar 20% dari hasil penjualan boedel pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator, dan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan sisa pesangon yang belum dibayarkan, karena sisa boedel pailit tidak akan cukup untuk membayar pesangon yang merupakan hak normatif dari Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines.

Tidak adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran pesangon telah mengakibatkan Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines hidup dalam kesulitan. Bahkan ada diantara mereka kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, tidak punya penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, bekerja serabutan, mengalami perceraian dalam rumah tangga, hingga tidak mendapatkan pekerjaan atau menganggur hingga saat ini.

Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Serta pada Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan yang menyatakan Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.

Sedangkan dalam Pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka.

Pembayaran pesangon Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines seharusnya menjadi tanggung jawab negara, seperti diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945:“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Didalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita