JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni memuji ketegasan Presiden Prabowo melakukan terobosan kesejarahan hukum di Indonesia dengan memberikan rehabilitasi untuk pejabat BUMN, yakni tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di jajaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk menjerat direktur utamanya, Ira Puspadewi.
“Terobosan Presiden Probowo tersebut memberikan signal positif bahwa negara hadir dalam me-backup para pengambil keputusan untuk melakukan terobosan di tengah target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni delapan persen,” kata Khairil Wahyuni, SH, MBA di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Khairil sebagai eks Dirut PLN Batubara yang pernah mengalami nasib nyaris serupa dengan Ira dkk ini, mengatakan kehadiran negara untuk me-backup terobosan pejabat pemerintah atau BUMN tersebut, sepanjang pengambil keputusan tidak ada niat jahat (mens rea) dalam membuat keputusan misal, bertujuan memperkaya diri sendiri. Dan, ini yang terjadi pada Ira dkk selaku direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Dengan pemberian rehabilitasi ini, maka unsur memperkaya orang lain dalam pasal tindak pidana korupsi tidak bisa lagi diartikan secara subyektif oleh aparat penegak hukum,” kata Khairil, yang pasca pensiun dini di PT PLN (Persero) saat ini menjadi praktisi hukum sebagai advokat.
Selama ini, lanjut Khairil, unsur memperkaya diri selalu diartikan bahwa setiap perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah atau BUMN, dan menguntungkan perusahaan tersebut adalah suatu unsur tindak pidana korupsi. Padahal, keuntungan diperhitungkan secara wajar berdasarkan perhitungan dan penilaian konsultan yang independen.
“Pemberian rehabilitasi ini juga memberikan signal kepada aparat penegak hukum, agar tidak lagi mencari cari kesalahan dengan dalih menguntungkan orang lain dari sudut pandang yang berbeda dengan penilaian profesional oleh lembaga independen, baik sebelum dan sesudah keputusan diambil pejabat pemerintah atau BUMN,” jelas Khairil.
Menurut Khairil, perubahan suatu kebijakan atau peraturan untuk mencapai target kinerja pejabat pemerintah atau BUMN sudah jadi rahasia umum tidak lagi dipandang aparat penegak hukum sebagai tidak adanya niat awal jahat (Mens rea). Terkecuali, hal yang menguntungkan pihak lain dapat dibuktikan adanya “kick back” atas perubahan suatu kebijakan atau peraturan tersebut.
“Diharapkan aparat penegak hukum mengambil lesson learned dari rehablitasi ini. Sehingga, aparat pemerintah maupun BUMN tidak takut melakukan terobosan baik berupa perubahan kebijakan maupun tindakan mempercepat pengambilan keputusan demi mencapai target kinerja mengejar pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Presiden Probowo,” tegas Khairil, yang mengalami dipidana 2 tahun karena kebijakannya sebagai Dirut PT PLN Batubara dijerat UU Korupsi dan divonis memberi keuntungan orang lain.
“Sebagai profesional di BUMN yang pernah mengalami nasib ketidakadilan hukum seperti Ira Puspitadewi dan kawan-kawan, saya bersyukur dan bangga karena dalam sejarah kepala negara kita, Presiden Prabowo hadir mau melakukan terobosan menegakkan keadilan hukum dengan melihat kebenaran secara substansial atau material hingga memberikan hak rehabilitasi bagi warga negara,” kata Khairil.
“Hal itu karena Presiden Prabowo realistis menilai dari sudut pandang pengambilan keputusan oleh para pejabat (BUMN) yang dibebani tanggung jawab besar mencapai target kinerja,” imbuhnya.

