Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KPK

KPK Dalami Peran Sekda Ponorogo dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

KPK Dalami Peran Sekda Ponorogo dalam Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan
Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dalam pusaran kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga praktik jual beli jabatan. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik fokus menelusuri peran Agus Pramono dalam tiga klaster perkara sekaligus. Klaster pertama berkaitan dengan suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo yang melibatkan Direktur RSUD nonaktif, Yunus Mahatma.

“Tim penyidik menelusuri dugaan keterlibatan Sekda dalam aliran dana suap proyek dan praktik pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/1).

Dalam konstruksi perkara jual beli jabatan, Agus diduga berperan sebagai perantara komunikasi antara Yunus Mahatma dan Bupati Sugiri Sancoko. Yunus disinyalir memberikan uang sebesar Rp325 juta secara bertahap kepada Agus agar posisi jabatannya sebagai Direktur RSUD tetap aman.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Agus Pramono dan Sugiri Sancoko dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian terhadap peran sang Sekda dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ponorogo.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita