JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Penyidik menduga Heri membeli mobil tersebut menggunakan uang hasil pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Heri diduga menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dari hasil pemerasan terhadap agen-agen TKA. Untuk menyamarkan transaksi, Heri menampung uang tersebut di rekening kerabatnya sebelum menggunakannya untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Innova Zenix keluaran tahun 2024.
“Uang tersebut berasal dari agen TKA. Saat ini, penyidik telah menyita mobilnya sebagai bagian dari pembuktian perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain menyita kendaraan, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Heri Sudarmanto untuk mencari dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat penyidikan. Budi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
KPK juga tengah mendalami alasan Heri masih menerima aliran dana meskipun ia sudah memasuki masa pensiun. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta izin TKA di lingkungan Kemnaker yang telah menjerat sejumlah pejabat lainnya.
Hingga saat ini, KPK terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan total nilai uang yang dikumpulkan para pelaku mencapai Rp135,29 miliar.

