JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex hingga 12 Agustus 2026 mendatang.
KPK memperpanjang status pencekalan tersebut untuk melancarkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023 hingga 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, perpanjangan masa pencekalan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Kamis(19/02/2026) kemarin.
Budi menegaskan,” KPK hanya memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka tersebut,”ucapnya.
KPK tidak memperpanjang status pencegahan bagi Fuad Masyhur Hasan selaku pemilik biro perjalanan haji PT Maktour.
Diberitakan, sebelumnya KPK telah mengawali penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak tanggal 9 Agustus 2025 lalu.
Lembaga antirasuah ini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara.
KPK memperkirakan penghitungan awal kerugian negara pada kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini bermula ketika Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi rata 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Keputusan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan alokasi sebesar 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus.

