JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukunganya kepada Pemerintah serta DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tegas ini bertujuan untuk memiskinkan koruptor dan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keberadaan regulasi ini sangatlah penting sebagai instrumen hukum yang mematikan ruang gerak pelaku kejahatan kerah putih.
Selama ini, penegakan hukum seringkali terhambat dalam menyita aset hasil kejahatan yang telah disamarkan atau dialihkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lembaga antirasuah menilai RUU ini akan memberikan perubahan fundamental dalam peta pemberantasan korupsi di Indonesia melalui beberapa poin strategis: pemiskinan koruptor, negara dapat merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana orangnya (subjek) selesai; efek jera maksimal, fokus hukuman tidak lagi hanya pada penjara badan, tetapi pada pelumpuhan kekuatan finansial pelaku; efisiensi penegakan hukum, memangkas birokrasi penyitaan aset yang selama ini dinilai lambat dan rumit.
Meskipun KPK dan lembaga penegak hukum lainnya terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, proses pembahasan di DPR RI masih terus dipantau publik. KPK berharap komitmen politik dari para pembuat kebijakan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang bersih dan transparan.
Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas fenomena pencucian uang yang kian canggih, sehingga kekayaan yang didapat secara ilegal tidak lagi bisa dinikmati oleh para pelaku maupun keluarganya.

