Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Fraksi PDIP DPRD Jatim Siap Perketat Pengawasan Pembayaran THR 2026, Buruh Wajib Dapat Haknya!

Fraksi PDIP DPRD Jatim Siap Perketat Pengawasan Pembayaran THR 2026, Buruh Wajib Dapat Haknya!

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mendukung penuh kebijakan Pemprov Jatim yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR dan membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.

Dukungan ini adalah komitmen Komisinya untuk memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur. Untari menegaskan dirinya ingin memastikan hak para pekerja dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan instruksi pemerintah, tanpa pengurangan maupun penundaan.

Untari menjelaskan Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam membentuk Satgas Pengawasan THR. Namun dukungan saja tidak cukup. Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang sering kali paling rentan,” ungkap Untari di Surabaya.

Komisi E kata Untari akan melakukan pengawasan secara aktif atas kinerja OPD (Dinas) di Pemprov Jatim bidang ketenagakerjaan dengan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan aduan, kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.

“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Karena itu, tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda atau mencicil pembayaran THR,” ujarnya.

Untari yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menekankan bahwa keberpihakan kepada wong cilik dan tenaga kerja adalah sikap politik yang konsisten diperjuangkan. Ia menyatakan, menjelang Lebaran, kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan. Bagi pekerja dengan upah minimum, THR menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau THR terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, yang paling terdampak adalah keluarga buruh. Anak-anak mereka, kebutuhan pangan, sandang, hingga ongkos mudik. Maka kami tidak ingin ada praktik-praktik pengabaian hak pekerja,” katanya.

Menurutnya, langkah Pemprov Jatim membuka 54 Posko THR harus diikuti dengan sosialisasi masif agar pekerja mengetahui hak dan mekanisme pengaduan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja tidak sekadar menunggu laporan, tetapi proaktif turun ke lapangan melakukan inspeksi dan pengawasan langsung, khususnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.

“Satgas harus bekerja aktif. Jangan hanya administratif. Perlu ada inspeksi mendadak, dialog dengan serikat pekerja, serta pemetaan perusahaan yang berpotensi tidak patuh. Pengawasan tidak boleh lemah,” tegasnya.

Untari juga meminta kepada yang melanggar soal THR ini mendapat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

“Kalau ada perusahaan yang membandel, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi. Kita harus memberi efek jera. Jangan sampai setiap tahun persoalan THR terus berulang tanpa penyelesaian tegas,” ujarnya.

Untari menilai momentum pengawasan THR juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja. Ia mengingatkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan ketenagakerjaan harus menjadi prioritas.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita