Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pemkab Bandung Barat Rampas Tanah Warga Diatas Lahan Pacuan Kuda dan Dihibahkan ke Kejati Jabar, Ada Apa Pemkab KBB?

Pemkab Bandung Barat Rampas Tanah Warga Diatas Lahan Pacuan Kuda dan Dihibahkan ke Kejati Jabar, Ada Apa Pemkab KBB?

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM:  Polemik hibah lahan pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mempertanyakan legalitas kepemilikan aset yang dihibahkan sekaligus mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi hibah hingga penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kontroversi mencuat setelah terbit Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 000.2.3.2/BA.56/BKAD serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 30 September 2025.

Sejumlah kalangan menilai hibah aset bernilai strategis tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena beberapa persoalan hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam beberapa tahun terakhir pernah bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Salah seorang tokoh masyarakat Bandung Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan urgensi hibah lahan tersebut kepada instansi vertikal di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Bandung Barat.

“Bandung Barat masih membutuhkan sarana pendidikan, kesehatan, olahraga hingga infrastruktur yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu publik berhak mengetahui alasan utama pemerintah menghibahkan aset seluas ini kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa tetap dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga perlu menjelaskan kajian manfaat, kebutuhan daerah, serta dampaknya terhadap keberadaan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang telah ada di Kecamatan Lembang.

Selain mempertanyakan kebijakan hibah, tokoh masyarakat juga menyoroti dasar kepemilikan lahan yang dijadikan objek hibah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan lahan tersebut sebagai Barang Milik Daerah.

Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa di lokasi masih terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain, bahkan ditemukan papan informasi yang menyatakan adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan NIB 10.31.000053613.0 diduga terbit dalam waktu relatif singkat. Atas kondisi itu, masyarakat meminta ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur, dasar hukum, serta tahapan penerbitan sertifikat tersebut.

Tokoh masyarakat juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, lahan pacuan kuda masih tercatat sebagai Eigendom in Aanvraag dalam Buku Letter C Desa Cibogo. Data tersebut, menurut mereka, diperkuat dengan dokumen kikitir, daftar objek IPEDA, bukti pembayaran pajak, serta surat keterangan desa dan kecamatan yang masih mencantumkan nama Ny. Oerki sebagai pemilik.

Selain itu, mereka juga mengaku memiliki surat dari Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kabupaten Bandung tahun 1993 yang disebut menyatakan bahwa tanah pacuan kuda merupakan milik Soepiah alias Mafalda sebagai ahli waris pasangan Pietro Antonio Ursone dan Ny. Oerki serta telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas dasar berbagai dokumen tersebut, masyarakat menilai Surat Keputusan Bupati Bandung mengenai penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Surat Keputusan Bupati Bandung Barat tentang hibah kepada Kejaksaan belum serta-merta menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah apabila masih terdapat klaim hukum dari pihak lain.

Mereka juga mempertanyakan proses persetujuan hibah oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat mengingat persetujuan legislatif merupakan salah satu syarat penting dalam pengalihan Barang Milik Daerah kepada instansi lain.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita