BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Kontroversi persoalan hibah aset berupa lahan pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai syarat dugaan pengamanan hukum.
Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, hingga pengamat politik Syukur Mandar melalui akun media sosialnya @syukurmandar menilai kebijakan tersebut perlu dibuka secara transparan karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi konflik kepentingan.
Sorotan menguat setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pemerintah daerah agar tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal yang telah memperoleh anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Syukur Mandar, daerah yang memiliki keterbatasan anggaran semestinya memprioritaskan kebutuhan masyarakat dibanding menghibahkan aset atau anggaran kepada instansi vertikal.
Ia menjelaskan, kepolisian, kejaksaan maupun instansi vertikal lainnya pada prinsipnya telah memiliki alokasi anggaran dari APBN, sehingga pemerintah daerah tidak seharusnya menanggung kembali kebutuhan lembaga tersebut melalui APBD.
Syukur Mandar juga mengatakan, praktik hibah kepada instansi vertikal selama ini sering menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi muncul dugaan adanya konflik kepentingan apabila dilakukan oleh kepala daerah yang sedang atau berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Dalam konteks Kabupaten Bandung Barat, muncul pertanyaan publik mengenai keputusan Pemda KBB menghibahkan lahan pacuan kuda di Kecamatan Lembang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.
Hibah tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 000.2.3.2/BA.56/BKAD serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 000.2.3.2/NPHD.55/BKAD dan NPHD-5/M.2.2/CPL.3/09/2025 yang ditandatangani Bupati Bandung Barat, Sekda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 30 September 2025.

Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan alasan hibah tersebut dilakukan ketika Kabupaten Bandung Barat dinilai masih membutuhkan banyak pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, olahraga, hingga infrastruktur penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

