Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Penyimpangan Aset Pemkab Bandung Barat Oleh KPSBU Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan 

Penyimpangan Aset Pemkab Bandung Barat Oleh KPSBU Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan 

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM:  Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LP2KP-RI) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan bernomor 011/SP/DPP-LP2KP.BBN/VI/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kasi Pidsus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Umum LP2KP-RI, Donny Santoso, menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Menurut Donny Rabu (15/7/2026), hasil investigasi internal LP2KP-RI menemukan dugaan adanya penyalahgunaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan seluas sekitar 3.950 meter persegi di Kecamatan Lembang yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor dan workshop Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU).

Dalam laporannya, LP2KP-RI menduga pemanfaatan aset tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun mekanisme kerja sama pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita