BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik status aset tanah yang digunakan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang kembali mendapat penjelasan dari pihak koperasi. KPSBU menegaskan bahwa keberadaan mereka di atas lahan yang menjadi sorotan bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai penyewa berdasarkan perjanjian yang telah dibuat dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Perwakilan KPSBU Lembang, Haji Dedi, Senin (20/7/2026), mengatakan pihaknya selama ini berpegang pada perjanjian sewa lahan yang berlaku selama 30 tahun. Perjanjian tersebut, kata dia, dimulai sejak 2002 dan akan berakhir pada 2033.
“Dasar kami menggunakan tanah ini adalah sewa selama 30 tahun. Kami tidak pernah mengklaim memiliki tanah ini. Kami murni menggunakan berdasarkan perjanjian sewa,” ujar Haji Dedi.
Menurutnya, nilai sewa yang dibayarkan mencapai Rp90 juta untuk masa 30 tahun. Pembayaran tersebut disebut telah dilakukan di muka dan disetorkan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah.
Haji Dedi mengakui bahwa persoalan mengenai aspek legalitas dan status kepemilikan lahan bukan menjadi kewenangan KPSBU.
Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait kepemilikan atau klaim dari pihak lain, penyelesaiannya harus dilakukan antara pihak yang mengklaim dengan pemerintah sebagai pihak yang sebelumnya menyewakan lahan.
“Kami ini hanya menyewa. Kalau ada urusan eksekusi atau persoalan lainnya, silakan ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini KPSBU tetap menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Koordinasi disebut dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk Bagian Hukum serta dinas terkait.
Terkait perubahan wilayah administrasi setelah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat, Haji Dedi mengatakan KPSBU berpegang pada pemahaman bahwa perjanjian sewa yang telah dibuat tetap berjalan hingga masa berlakunya selesai.
Ia mengibaratkan hubungan tersebut seperti sebuah perjanjian antara penyewa dengan pemilik. Menurutnya, perubahan pemerintahan maupun pergantian pejabat tidak serta-merta menghapus perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Logika kami, kalau sudah menyewa selama 30 tahun, siapa pun pemerintahnya dan siapa pun bupatinya, perjanjian itu tetap harus diikuti sampai masa sewanya selesai,” ujarnya.

