Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

KADIN KBB Memanas, Forum Pengurus Tolak Surat Edaran Ketua: SK KADIN Jabar Dinilai Tak Bisa Dianulasi Sepihak

KADIN KBB Memanas, Forum Pengurus Tolak Surat Edaran Ketua: SK KADIN Jabar Dinilai Tak Bisa Dianulasi Sepihak

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Konflik internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali memanas. Persoalan legalitas kepengurusan hingga munculnya dugaan dualisme organisasi kini menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE/022/DP/V/2026 tertanggal 3 Mei 2026.

Surat edaran yang diterbitkan Ketua KADIN KBB, H. Syamsul Ma’arief, M.Pd.I., tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah pengurus yang mengklaim masih memiliki legitimasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Nomor SKep/0107/DP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, forum pengurus menilai surat edaran tersebut tidak dapat secara sepihak menghapus ataupun menganulir susunan kepengurusan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa bakti 2024-2029 yang sebelumnya telah disahkan melalui keputusan KADIN Jawa Barat.

Sikap tersebut disampaikan Asep Herna M. Taufik, Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Inovasi Ketahanan Pangan KADIN KBB, yang mengaku mewakili Forum Pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III SK KADIN Jabar Nomor SKep/0107/DP/II/2025.

Menurut forum tersebut, keputusan KADIN Jawa Barat merupakan dasar legitimasi organisasi yang diterbitkan melalui mekanisme internal. Mereka menyebut keputusan itu berkaitan dengan Berita Acara Rapat Pengurus Lengkap KADIN KBB Nomor Sb/077/DP/2024 tertanggal 26 November 2024 serta surat pengajuan PAW Nomor SPem/090/DP/II/2024 tertanggal 7 Februari 2025.

Atas dasar itu, forum pengurus mempertanyakan kewenangan Ketua KADIN KBB dalam menerbitkan surat edaran yang dinilai berdampak terhadap status sejumlah pengurus yang telah tercantum dalam keputusan KADIN Jawa Barat.

Mereka berpandangan bahwa surat edaran di tingkat kepengurusan kabupaten tidak semestinya digunakan untuk mengesampingkan atau membatalkan keputusan yang diterbitkan oleh struktur organisasi di tingkat provinsi.

“SK PAW Nomor SKep/0107/DP/II/2025 merupakan keputusan resmi yang diterbitkan KADIN Jawa Barat. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kewenangan penerbitan surat edaran yang seolah-olah menganulasi keputusan tersebut,” ujar Asep dalam pernyataan sikapnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita