Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Plt Berkepanjangan di Dinkes KBB: Efektifkah Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Pejabat Definitif?

Plt Berkepanjangan di Dinkes KBB: Efektifkah Tata Kelola Pemerintahan Tanpa Pejabat Definitif?

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Kekosongan jabatan definitif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat tersebut hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Berdasarkan pantauan media KanalIndonesia.com, penugasan Plt di lingkungan Dinas Kesehatan KBB disebut telah berlangsung dalam beberapa periode, bahkan diklaim mencapai lima kali penugasan dengan total waktu sekitar satu setengah tahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas tata kelola organisasi perangkat daerah (OPD), terutama karena jabatan Kepala Dinas Kesehatan memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pelayanan kesehatan, pengelolaan program, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak secara spesifik menetapkan batas waktu seorang Plt Kepala Dinas. Ketentuan teknis mengenai penugasan Pelaksana Tugas antara lain diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 59 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Apabila sampai batas waktu tersebut belum diperoleh pejabat definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.

Sementara itu, Pasal 55 mengatur bahwa Plt melaksanakan tugas rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Aturan tersebut menjadi penting untuk dicermati ketika sebuah jabatan strategis diisi oleh Plt secara berkepanjangan. Sebab, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana memastikan kesinambungan kepemimpinan, kepastian kewenangan, akuntabilitas, dan efektivitas pengambilan kebijakan dalam sebuah OPD.

Jika benar penugasan Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB telah berlangsung hingga lima periode, maka Pemkab Bandung Barat perlu membuka secara terang dasar penugasan tersebut. Mulai dari tanggal penunjukan pertama, masa berlaku masing-masing surat tugas, dasar perpanjangan, hingga alasan mengapa jabatan definitif belum juga terisi.

Hal ini penting agar publik dapat memahami apakah penugasan tersebut merupakan rangkaian penugasan yang secara administratif memiliki dasar hukum yang jelas atau justru menunjukkan belum optimalnya proses pengisian jabatan definitif.

Kinerja OPD Jangan Terjebak Status Plt

Kekosongan jabatan definitif yang berlangsung lama juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi manajemen pemerintahan.

Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang memiliki beban kerja besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Program kesehatan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya manusia, koordinasi fasilitas kesehatan, hingga pelaksanaan program dan anggaran membutuhkan kepemimpinan yang kuat serta perencanaan yang berkelanjutan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita