PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang sebesar Rp1.240.000.000,- dari anggota DPRD Ponorogo terkait perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 pada Selasa (11/8/2026).
Penyitaan ini merupakan tahap kedua setelah pihak kejaksaan sebelumnya menyita uang sebesar Rp748.000.000 pada Kamis (6/8/2026).
Dengan demikian, Kejari Ponorogo telah mengamankan total pengembalian dana sebesar Rp1.988.000.000 sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para anggota dewan hadir secara bertahap dan tidak datang bersamaan. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama Suhari dari Fraksi PKB menjadi pihak yang pertama kali tiba di kantor kejaksaan.
Tak berselang lama, rombongan disusul oleh perwakilan dari Fraksi Golkar dan PDIP, dilanjutkan dua anggota dari Fraksi PAN, serta dua orang dari Fraksi Gerindra.

