Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Skandal di Balik Hibah Lahan Pacuan Kuda Bandung Barat: Diteken Jeje, Diserahterimakan Sekda Ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Skandal di Balik Hibah Lahan Pacuan Kuda Bandung Barat: Diteken Jeje, Diserahterimakan Sekda Ke Kejaksaan Tinggi Jabar

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik mengenai status lahan pacuan kuda di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terus menjadi perhatian publik. Persoalan mencuat setelah dokumen hibah lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa beredar luas di masyarakat.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses hibah bukan sekadar wacana. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 30 September 2025.

Dalam dokumen bernomor 000.2.3.2/NPHD.55/BKAD dan NPHD-5/M.2.2/CPL.3/09/2025, disebutkan bahwa Pemkab Bandung Barat menghibahkan satu bidang tanah pacuan kuda untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.

Luas aset yang tercantum dalam dokumen mencapai sekitar 88.730 meter persegi atau 8,87 hektare.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Pakuan, Provinsi Jawa Barat. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai pihak pertama, sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat itu, Katarina Endang Sarwestri SH., MH.,, bertindak sebagai pihak kedua.

Tidak berhenti pada penandatanganan NPHD, proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah.

Dalam dokumen Nomor 000.2.3.2/BA.56/BKAD, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir disebut bertindak sebagai Pengelola Barang Milik Daerah Pemkab Bandung Barat. Sementara dari pihak Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.

Dengan demikian, dokumen tersebut menunjukkan adanya keterlibatan langsung unsur pimpinan Pemkab Bandung Barat dalam proses hibah aset, mulai dari kepala daerah hingga pejabat pengelola barang milik daerah.

STATUS KEPEMILIKAN JADI TITIK KRUSIAL

Namun, persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah status kepemilikan lahan tersebut benar-benar telah tuntas sebelum aset daerah dihibahkan?

Informasi dan dokumen yang beredar menyebutkan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lama lahan tersebut.

Pihak ahli waris mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah, di antaranya Letter C Desa, kikitir, bukti pembayaran pajak, surat keterangan dari pemerintah desa hingga dokumen lama organisasi olahraga berkuda.

Bahkan, berdasarkan klaim tersebut, tanah yang kini dikenal sebagai kawasan pacuan kuda disebut masih tercatat dalam administrasi Desa Cibogo dengan status Eigendom in Aanvraag atas nama Ny. Oerki.

Klaim tersebut tentu membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang, khususnya terkait riwayat yuridis, status sertifikat, penguasaan fisik, serta dasar pencatatan aset oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Di sinilah Pemkab Bandung Barat dituntut memberikan penjelasan secara terbuka.

Sebab, apabila sebuah bidang tanah telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah dan kemudian dihibahkan kepada instansi lain, maka publik berhak mengetahui dasar hukum dan administrasi yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status aset tersebut.

BUKAN MENOLAK RUMAH SAKIT

Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris juga disebut tidak mempersoalkan rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.

Persoalan yang mereka soroti adalah status hak atas tanah.

Mereka meminta apabila berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut, maka persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, pembangunan fasilitas kesehatan untuk kepentingan masyarakat tidak menjadi pokok keberatan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana proses penguasaan, pencatatan sebagai aset daerah, hingga hibah tanah tersebut dilakukan.

PEMKAB BANDUNG BARAT DIMINTA BUKA DOKUMEN

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita