BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Sengketa tanah Pasar Panorama Lembang kembali menjadi sorotan. Aset tanah yang selama ini digunakan untuk aktivitas Pasar Panorama Lembang tersebut tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB), dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp29,911 miliar.
Persoalan kepemilikan tanah itu telah bergulir dalam proses hukum selama bertahun-tahun. Sengketa bermula ketika ahli waris Adiwarta, yakni Drs. H. Rudy Alamsjah dan pihak terkait, mengajukan gugatan terhadap kepemilikan tanah yang digunakan sebagai Pasar Panorama Lembang.
Dalam dokumen yang menjadi dasar pembahasan aset, tanah tersebut memiliki luas sekitar 24.926 meter persegi. Pemkab KBB menyatakan aset itu berasal dari proses penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat setelah pembentukan Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007.
Sejumlah dokumen administrasi disebut menjadi dasar pencatatan aset tersebut, di antaranya Surat Keputusan Bupati Bandung mengenai penghapusan barang milik daerah yang diserahkan kepada Pemkab KBB, berita acara serah terima pemindahtanganan aset, serta pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah milik Pemkab KBB.
Namun, status hukum tanah tersebut kemudian dipersoalkan melalui gugatan perdata.
Perkara dengan nomor 155/Pdt.G/2016/PN.Blb sempat dimenangkan Pemkab KBB di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam putusan tanggal 5 April 2017, gugatan penggugat ditolak.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui Putusan Nomor 365/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 25 Oktober 2017, putusan tingkat pertama dibatalkan sehingga posisi Pemkab KBB berbalik menjadi pihak yang kalah.
Pemkab KBB selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 2429 K/Pdt/2018 tanggal 30 Oktober 2018, permohonan kasasi dikabulkan dan putusan banding dibatalkan.
Persoalan kembali berubah setelah diajukannya Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tanggal 8 Juli 2020 mengabulkan permohonan pihak penggugat dan menyatakan sebidang tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 23.370 meter persegi di Blok Pasar Desa Lembang sebagai objek yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Perkara tersebut kemudian kembali masuk dalam proses PK II. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 871 PK/Pdt/2021 tanggal 20 Desember 2021 menjatuhkan putusan dengan amar Niet Ontvankelijke (NO).
Berpotensi Timbulkan Kewajiban Rp116,18 Miliar
Putusan PK Nomor 446 PK/Pdt/2020 menjadi persoalan serius bagi Pemkab KBB karena berkaitan dengan kewajiban kontinjensi atas aset tersebut.
Dalam dokumen yang dibahas Pemkab KBB, kewajiban itu disebut berupa keharusan menyerahkan aset tanah kepada pihak penggugat atau membayar ganti rugi sebesar Rp116,185 miliar.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai aset tanah Pasar Panorama yang tercatat sekitar Rp29,911 miliar.
Kondisi itu membuat penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut status kepemilikan aset daerah, tetapi juga berpotensi memberikan konsekuensi besar terhadap keuangan daerah apabila putusan tersebut harus dilaksanakan.
Pemkab KBB Persoalkan Dokumen dalam Proses PK
Di tengah posisi hukum yang telah berkali-kali berubah, Pemkab KBB kemudian menempuh langkah hukum lain dengan mempersoalkan dokumen yang disebut digunakan dalam proses pengajuan PK.
Pemkab KBB menduga terdapat dokumen atau keterangan yang tidak semestinya digunakan sebagai dasar dalam proses hukum. Salah satu dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan surat keterangan tanah dari Pemerintah Desa Lembang.

