BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak mempercepat penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melekat pada kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2025. Pemkab Bandung Barat melibatkan sejumlah perangkat terkait untuk memastikan persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas tidak berhenti sebatas pembenahan administrasi.
Kolaborasi dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta P3DW/Samsat Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga instansi tersebut memiliki tugas yang saling berkaitan. BKAD menangani aspek pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), Bapenda berkaitan dengan pengelolaan serta penagihan pajak daerah, sementara P3DW/Samsat membantu penyediaan dan verifikasi data kendaraan sekaligus pelayanan pembayaran PKB.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Paramita Ariyanti, mengatakan penyelesaian tunggakan PKB kendaraan dinas bukan hanya menyangkut kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sekaligus membangun kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di lingkungan pemerintahan.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Ketika kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, maka kewajiban administrasi dan perpajakannya harus kita pastikan tertib,” ujar Paramita.
Ia menegaskan, proses penyelesaian tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah saja. Rekonsiliasi data antara pengelola aset, pengelola pajak dan Samsat diperlukan untuk memastikan status kendaraan serta kewajiban pajaknya dapat diketahui secara akurat.
“Kolaborasi antara BKAD, Bapenda dan P3DW menjadi penting karena masing-masing memiliki peran dalam memastikan data kendaraan, status kepemilikan atau penguasaan, kewajiban PKB, serta proses penyelesaian administrasinya dapat teridentifikasi secara akurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Bandung Barat, Riang Nuryana, mengungkapkan progres penyelesaian tunggakan menunjukkan perkembangan.
Hingga 15 September 2025, sebanyak 219 tunggakan PKB telah diselesaikan dari total 415 kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset tetap dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah sampai dengan hari ini, kita bersama-sama perangkat daerah telah menyelesaikan 219 tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari 415 kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset tetap dalam TLHP BPK RI TA 2025,” ungkap Riang.
Dengan demikian, masih terdapat ratusan kendaraan yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut. Pemkab Bandung Barat melalui perangkat daerah terkait terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memiliki kewajiban PKB untuk segera menuntaskannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Riang menekankan bahwa proses tersebut tidak boleh sekadar menghasilkan perubahan pada dokumen administrasi.
“Terus berproses dan berprogres. Kita tidak ingin persoalan ini hanya selesai di atas kertas. Setelah data direkonsiliasi dan valid, harus ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan akan dipetakan berdasarkan persoalannya. Kendaraan yang kewajiban pajaknya dapat segera dibayarkan akan didorong untuk segera diselesaikan, sedangkan kendaraan yang memiliki persoalan administrasi akan dilakukan pembenahan atau penelusuran lebih lanjut.
Persoalan lain yang masih dihadapi adalah keberadaan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga kini belum ditemukan.
Riang mengatakan, penelusuran BPKB masih dilakukan melalui koordinasi dengan OPD terkait dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Menurutnya, sebagian kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dahulu dilimpahkan dari Kabupaten Bandung ketika Kabupaten Bandung Barat terbentuk.

