Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Komisi II Cek Lahan Berkuda di KBP, DPRD Bandung Barat Pastikan Aset Pemkab Tak Lepas dari Pengawasan

Komisi II Cek Lahan Berkuda di KBP, DPRD Bandung Barat Pastikan Aset Pemkab Tak Lepas dari Pengawasan

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB turun langsung meninjau lahan olahraga berkuda di Jalan Jingga Wisesa, Kota Baru Parahyangan (KBP), Kecamatan Padalarang, Selasa (22/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan, status kepemilikan, pencatatan, serta mekanisme pemanfaatan lahan yang sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, bersama Kepala Bidang Aset BKAD KBB Riang Nuryana melihat langsung kondisi lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga berkuda.

DPRD menegaskan, apabila lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka setiap bentuk pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan pengelolaan aset daerah.

“Pemanfaatan aset daerah harus jelas dasar hukumnya, siapa yang memanfaatkan, bentuk pemanfaatannya, jangka waktunya, serta kewajiban yang harus dipenuhi,” menjadi pokok perhatian dalam peninjauan tersebut.

Komisi II juga menekankan pentingnya kejelasan apabila aset daerah digunakan oleh pihak di luar pemerintah daerah. Dokumen perjanjian atau kontrak pemanfaatan harus dapat dipertanggungjawabkan dan seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pemanfaatan aset harus dikelola sesuai ketentuan.

Secara regulasi, pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam ketentuan pengelolaan BMD, pendapatan yang berasal dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan wajib disetorkan sesuai mekanisme keuangan daerah.

Karena itu, DPRD KBB meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aspek administrasi dan finansial terkait lahan tersebut dapat ditelusuri secara terbuka, termasuk apabila terdapat perjanjian pemanfaatan dan kewajiban pembayaran.

BERAWAL DARI PENELUSURAN DI LAPANGAN

Sebelumnya, KanalIndonesia.com melakukan penelusuran terhadap lahan olahraga berkuda di Jalan Jingga Wisesa Nomor 8, Kota Baru Parahyangan, pada Kamis (27/8/2026).

Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 11.000 meter persegi dan diketahui berkaitan dengan aktivitas fasilitas olahraga berkuda di kawasan tersebut. Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana status administrasi aset, bentuk pemanfaatannya, serta apakah terdapat kontribusi yang telah tercatat sebagai penerimaan daerah.

Penelusuran sebelumnya juga menemukan adanya Surat Persetujuan Bupati Bandung Barat Nomor 500.8/1779/DISPERKIM/2023 mengenai pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Kota Baru Parahyangan.

Dokumen tersebut berkaitan dengan persetujuan kepada Forum Warga Pecinta Olahraga Berkuda Kota Baru Parahyangan untuk melaksanakan pembangunan pada objek yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.750-Disperkim/2023.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat ketentuan mengenai kewajiban administratif terhadap bangunan yang dibangun pada objek tersebut, termasuk pencatatan sebagai aset pemerintah daerah.

DPRD DORONG PENGAMANAN ASET DAERAH

Peninjauan Komisi II DPRD KBB kali ini menjadi bagian dari upaya mendorong penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

DPRD meminta Pemkab Bandung Barat tidak hanya memastikan aset tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga melakukan pengamanan secara fisik dan administratif sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita