Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

APBD Murni 2026 Paket Hotmix Jalan Desa Dinas PUTR Bandung Barat Tabrak Batas Kewenangan

APBD Murni 2026 Paket Hotmix Jalan Desa Dinas PUTR Bandung Barat Tabrak Batas Kewenangan

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Ketidaksesuaian mekanisme hukum dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sejumlah paket pekerjaan hotmix jalan kampung Desa yang tercantum dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah penelusuran data anggaran dan investigasi lapangan memunculkan pertanyaan mengenai status jalan, dasar penganggaran, serta kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah dugaan adanya paket pekerjaan yang dipaksakan masuk ke dalam program pembangunan daerah, sementara dasar kewenangan dan mekanisme pelaksanaannya belum terkonfirmasi secara terbuka.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pengaspalan jalan di lingkungan permukiman. Lebih jauh, terdapat pertanyaan mendasar: apakah seluruh paket tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, atau justru terdapat pekerjaan yang dilaksanakan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administratif dan kewenangan yang semestinya?

Berdasarkan data APBD Murni 2026 yang dihimpun, terdapat 18 paket pekerjaan hotmix dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,675 miliar.

Apabila sebagian ruas yang dibiayai ternyata masih berstatus jalan desa, sedangkan pekerjaan dilaksanakan langsung oleh DPUTR tanpa dasar kewenangan atau mekanisme yang sesuai, kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat maupun auditor yang berwenang.

Belasan paket hotmix menjadi objek penelusuran
Data anggaran yang dihimpun mencatat 18 paket pekerjaan hotmix jalan kampung dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hotmix Jalan Babakan Loa RW 08: Rp75 juta.
  2. Hotmix Jalan Kampung Cidadap RW 12: Rp75 juta.
  3. Hotmix Jalan Kampung Cikadu RW 13: Rp175 juta.
  4. Hotmix Jalan Kampung Cikadu RW 14: Rp200 juta.
  5. Hotmix Jalan Kampung Cipadang Manah RW 16: Rp75 juta.
  6. Hotmix Jalan Kampung Kepuh RW 10: Rp75 juta.
  7. Hotmix Jalan Kampung Kutaluhur RW 07: Rp75 juta.
  8. Hotmix Jalan Kampung Kutaluhur RW 08: Rp75 juta.
  9. Hotmix Jalan Kampung Legok Embok RW 03: Rp75 juta.
  10. Hotmix Jalan Kampung Ngamprah Ladeuh RW 03: Rp75 juta.
  11. Hotmix Jalan Kampung Pasir Jeungjing RW 24: Rp75 juta.
  12. Hotmix Jalan Kampung Rancabali RT 04/RW 04: Rp75 juta.
  13. Hotmix Jalan Kampung Sindangsari RW 06: Rp75 juta.
  14. Hotmix Jalan Kampung Sindangsari RW 12: Rp75 juta.
  15. Hotmix Jalan Kampung Sudimampir RW 18: Rp75 juta.
  16. Hotmix Jalan Kampung Sukamaju RW 01: Rp50 juta.
  17. Hotmix Jalan Kampung Tanjakan RW 01: Rp75 juta.
  18. Hotmix Jalan Mekarwangi: Rp200 juta.

Total anggaran dari seluruh paket tersebut mencapai Rp1.675.000.000.

Besarnya nilai anggaran dan banyaknya lokasi yang tercantum membuat pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penetapan ruas jalan, serta mekanisme pelaksanaan menjadi penting.

Namun, nama kampung dan lingkungan RW dalam daftar tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ruas yang dimaksud berstatus jalan desa. Kepastian mengenai status jalan harus diperoleh melalui pencocokan lokasi dengan dokumen resmi pemerintah daerah.

PAKET DIPAKSAKAN, MEKANISME HUKUM DITABRAK

Dalam pengelolaan APBD, setiap kegiatan pembangunan semestinya memiliki dasar kewenangan, perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan adanya paket pekerjaan yang dipaksakan tidak boleh berhenti pada penilaian terhadap nama kegiatan atau lokasi pembangunan. Persoalan tersebut harus diuji melalui dokumen yang mendasari munculnya setiap paket.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita