Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Jika ingin BUMD Tingkatkan PAD, Gubernur Jatim Harus Lakukan Kebijakan yang Tidak Biasa

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Sejumlah BUMD yang menjadi milik Pemprov Jatim mengaku sering menghadapi pertanyaan yang sulit dijawab. sebenarnya mereka ini penting atau tidak di lingkran Pemprov Jatim. Pertanyaan ini diungkapkan oleh salah satunya Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung, yang membongkar kondisi sebenarnya BUMD Jatim. Menurut Pak Er, sapaan akrab Erlangga Satria Agung ini, selain kendala dari faktor eksternal yang dialami Badan Usaha Milik derah (BUMD), ada juga faktor internal yang membuat BUMD tak bisa bergerak inovatif mengembangkan diri. .

“Untuk faktor internal kita menghadapi regulasi yang sangat tidak berpihak pada bisnis sehingga sulit dijalankan oleh komunitas bisnis. Ini mau diapain? Tergantung Pemerintah Provinsi jatim. BUMD ini apakah akan ditempatkan pada posisi sebagai entitas penting sebagai penghasil PAD atau tidak. Kalau tidak ya sudah jalan seadanya dengan peraturan yang ada gratul-gratul. Toh BUMD gak ada yang rugi meskipun untungnya cuma sedikit,” ujarnya saat menjadi Pembicara pada FGDyang digelar Pokja Wartawan DPRD Jatim dengan tema – Optimalisasi Pern BUMD Dalam Mendukung PAD Jatim.

Erlangga mengatakan kalau BUMD diharapkan menjadi entitas yang dapat memberikan peran besar bagi PAD, harus dilakukan set up. Baik kendala, regulasi yang dibawa gubernur apa saja, dikupas. Begitu pula regulasi pemerintah pusat untuk direview ke Kemendagri supaya BUMD bisa bergerak.

Menurutnya kendalanya adalah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Kemudian, Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain.

“Kami mengusulkan langkah strategis kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong Kemendagri melakukan Review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2. Usulan kedua adalah agar melakukan review terkait Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang semula menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan berubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu,” tuturnya.

Lebih lanjut Erlangga mengatakan kalau regulasi sudah diatasi, baru permodalan. Menurutnya apakah pemprov sebagai pemegang saham pengendali di semua BUMD di provinsi memungkinkan untuk memberikan permodalan kepada BUMD yang dimiliki oleh Pemprov. “Karena sebuah badan usaha atau korporasi semakin hari semakin maju dan menghasilkan laba maka memerlukan tambahan permodalan. Kalau hanya melakukan efisiensi, labanya jelas tidak mungkin. Kalau memungkinkan harus ada kontrak antara pemprov dengan BUMD,” jelasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita