Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Peringati HBA ke-63, Kajari Tanjung Perak Sampaikan Capaian Kinerja Semester I Tahun 2023

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hampir 25 perkara terdiri dari 16 perkara tindak pidana umum biasa dan 9 perkara narkotika telah dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Hal itu merupakan hasil pencapaian kinerja periode Januari sampai Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi menyampaikan penghentian perkara melalui RJ itu sebagian dari 534 perkara yang ditangani bidang Pidana Umum (Pidum) setelah dilakukan proses penuntutan. Capaian positif itu dipaparkan bertepatan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang jatuh pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 (hari ini).

“Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, kami menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, baik di bidang Pidum, Pidsus, Datun dan Barang Bukti periode Januari sampai dengan Juli 2023,” ujar Kajari Aji Kalbu, Sabtu (22/7).

Kajari Tanjung Perak menjelaskan, di bidang Pidana Khusus (Pidsus) pihaknya konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakkan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Hingga kini bidang Pidsus telah melakukan pencegahan dengan melimpahkan 2 laporan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di Dinas Dukcapil dan pelaksanaan kegiatan belanja makanan dan minuman dana kelurahan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk diselesaikan secara intern (pembinaan adminitratif).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, untuk Bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap bank plat merah dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.500.676.822.

“Sampai saat ini masih tahap penyidikan 2 perkara dan tahap penuntutan 2 perkara tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.567.568.000,” tandas dia.

Selain itu, dalam tahap penyidikan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.250.000.000, sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yakni Sugiyanto.

Bidang pembinaan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menghimpun dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menyetorkan kepada kas negara sebesar Rp. 692.586.000.

“Dengan rincian denda pelanggaran lalu lintas Rp 129.885.000, perkara tindak pidana lainnya Rp 562.701.000. Sebagai perbandingan pada semester I tahun 2022 (YOY= year on year). Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 370.000.000, sehingga mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 90 %,” ungkap Aji Kalbu.

Aji Kalbu mengatakan, bidang Intelijen berperan aktif dalam mengawal pembangunan strategis di Kota Surabaya, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejari Tanjung Perak pada tahun 2023.

“Sedang melakukan pengamanan terhadap pembangunan strategis yaitu Pembangunan Rumah Pompa di wilayah Undaan dan saluran jalan Kamboja dengan nilai Rp. 16.387.702.484 sedangkan untuk pembangunan Jalan hutan Pakal senilai Rp.8.293.049.049,” tutur Aji Kalbu.

Kejari Tanjung Perak juga menuturkan, pembangunan jalan rigid pavement exit tol surabaya-gresik dengan nilai Rp. 15.322.048.000, dan rumah sakit Surabaya timur dengan nilai 500 milyar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita