JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Raut wajah kesedihan, nampak jelas dari sejumlah pengunjung persidangan di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (02/11/2023) siang. Saat itu, tengah dimulai sidang dalam agenda pemeriksaan saksi perkara kakak ipar yang dipenjara gegara diduga curi uang sekira 3,3 juta.
“Ya sedih, kan kakak saya itu sebenarnya sudah membiayai adik saya sebegitu nya dengan cinta banget sama adik saya. Tapi perlakuan istinya kok berbanding balik gitu ya, padahal uang itu hanya berapa sih 3 juta, sedangkan perawatannya itu sampai habis kira-kira kurang lebih 500 juta an,” ujar Junaini, saudara dari terdakwa Soetikno saat diwawancarai di halaman ruang persidangan.
Dengan itu, membuat nya sedih setiap digelar sidang lanjutan saudaranya tersebut. Sejatinya, ia berharap kasus saudaranya dengan Diana Soewito itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapannya ke depan supaya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hati nuraninya gimana gitu,” tandasnya sembari mengusap air matanya.
Selain perempuan akrab disapa Junaini ini, terdapat sejumlah pengunjung sidang lainnya yang terlihat sedih dari raut wajahnya. Tak jarang dari mereka mengharapkan, kasus tersebut bisa selesai dengan kekeluargaan atau damai.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, terdakwa Soetikno (56), menjalani persidangan secara online dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Jombang. Sidang kasus dugaan pencurian uang milik Subroto yang merupakan suami Diana Suwito (46) ini, memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri mendatangkan dua orang saksi. Yakni Diana Suwito sebagai saksi korban dan Endang S, sebagai saksi lainnya dalam kasus kakak ipar melawan adik ipar tersebut.
Sri Kalono selaku kuasa hukum terdakwa Soetikno menjelaskan, dari agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, salah satu saksi memang tidak mengetahui perihal perkara pidana yang dilaporkan Diana Suwito.
Namun, berdasarkan keterangan saksi pelapor yakni Diana Suwito diketahui adanya beberapa fakta.
“Untuk saksi yang mendukung peristiwa ternyata tidak mengerti apa-apa, tidak mengerti peristiwanya, mulai dari print out dan lain sebagainya,” kata Kalono.
“Namun yang saksi korban atau pelapor. Di sini terbukti bahwa yang membiayai yang selama ini diomongkan bahwa yang membiayai perawatan adalah saudara Diana, membiayai perawatan mendiang Subroto, di rumah sakit yang habisnya ratusan juta ternyata itu tidak,” ujarnya.
Justru, sambung Kalono, terdakwa Soetikno itu yang mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk membiayai perawatan mendiang Subroto.
“Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai 499 juta rupiah. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa didalam persidangan pihaknya juga sempat menanyakan sejumlah pertanyaan pada saksi pelapor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keterangan, alat bukti terhadap tuduhan pada terdakwa.
“Selama ini Soetikno itu dituduh mencuri, dari rekening, itu dikuras rekeningnya. Dan di persidangan tadi yang dituduhkan itu hanya 3,3 juta rupiah. Hanya itu yang seakan-akan dikuras, padahal Soetikno itu membiayai Subroto hampir setengah miliar,” kata Kalono.
Ia pun menyebut pembiayaan perawatan pada Subroto tersebut, memang janji yang dilakukan oleh terdakwa pada mendiang ayahnya.
“Karena dia (Soetikno) sudah berjanji. Dulu Soetikno itu sudah pernah berjanji pada papahnya sebelum meninggal bahwa nanti, untuk biayanya si Subroto, nanti dia yang akan menanggungnya,” ujarnya.
