Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto: Pandemi Covid-19, Pemberantasan Korupsi Harus Terus Ditegakkan

Kemudian banyak tindakan yang dilakukan seperti selama puluhan tahun berikutnya, sudah berkali-kali ada tindakan yg terlihat sangat SERIUS dalam rangka memberantas praktek pemalakan dan kejahatan, misalnya: Operasi Tertib atau OPSTIB (dikomandoi oleh Laks. Sudomo), Operasi Petrus (yang diawali oleh Dandim Yogya), OPS PREMAN (Polda-polda di Jawa), tetapi semuanya belum menunjukkan hasil yang benar-benar mampu memberantas praktek pungutan/ pemalakan liar tersebut.

Langkah-langkah penindakan melalui kegiatan-kegiatan rutin yang dilakukan oleh aparat keamanan/penegakan hukum/ unsur satkamling setempat, tampaknya belum berhasil mengeliminir praktek pungli/pemalakan baik yang di kelas teri apalagi yang kelas kakap. Bahkan justru sebagian oknum ada yang terlibat dan menjadi bagian dari rangkaian praktek pungli/pemalakan terstruktur dari tingkatan “recehan” tapi berskala masif, sampai sistem setoran terselubung kelas “kakap” dari para pelaku kepada oknum pejabat-pejabat yang terkait dan berwenang dalam fungsi pengawasan lingkungan bisnis yang bersangkutan.

Pungutan Liar dan Pemalakan di Pusat Industri dan Bisnis dapat menggoyahkan pondasi ekonomi negara, sementara negara sangat berkepentingan untuk dapat membangunan pertumbuhan ekonomi. Jaminan keamanan berinvestasi mutlak yang harus dipenuhi pemerintah agar kondusif dan produktif, sehingga para investor mau dan berniat untuk berinvestasi di Indonesia.

Banyak wilayah di Indonesia mempunyai daerah yang kaya akan sumber daya alam dan berbagai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dibutuhkan jaminan keamanan untuk para pelaku usaha.

Memberikan jaminan keamanan berinvestasi memang tak mudah, tetapi memberantas praktik pungutan liar hingga pemalakan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sumber Bisnis yang enggan disebutkan identitasnya dan menggeluti bisnis minyak dan gas mengatakan dahulu saat ekonomi Kaltim tengah berjaya dan kondisi usaha tak menurun, pihaknya mengalokasikan Rp 500 juta hingga Rp 750 juta untuk pungutan secara resmi dan non-resmi setiap bulan.

“Waktu produksi dan kondisi perusahaan kami masih bagus memang tak masalah tetapi saat ini kondisinya 80% drop, apalagi setelah pandemi Covid 19, itu membuat kami makin kesulitan dari mana memperoleh dana sebanyak itu,” ujarnya kepada pers beberapa waktu lalu.

Mau tak mau, saat produksi turun, pihaknya lebih memilih untuk bersembunyi dengan meniadakan aktivitas di pabrik miliknya. Pilihan untuk bersembunyi merupakan keputusan yang tepat dibandingkan perusahaan miliknya harus gulung tikar karena dana yang dimiliki habis untuk membayar pungli.

“Ya mau enggak mau harus sembunyi dulu” ia melanjutkan. Sekarang aktivitas kantor enggak ada. Produksi dan enggak produksi cashnya sama baik untuk memberikan pada petugas berseragam maupun tak berseragam,” ucap narasumber tersebut.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, pemerintah telah sangat serius menangani masalah pungli atau pemalakan ini. Keseriusan janji pemerintah itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada tanggal 21 Oktober 2016. Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres No 87 Tahun 2016 itu dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita