Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto: Pandemi Covid-19, Pemberantasan Korupsi Harus Terus Ditegakkan

Sampai saat kini, kenyataannya praktik pungutan ilegal/pemalakan sejauh ini terus berlangsung dimana-mana– secara meskipun pasang surut namun bisa dikatakan terjadi di semua lingkungan bisnis baik secara vulgar ataupun terselubung. Lingkungan bisnis yang rawan pungli dan pemalakan liar, misalnya: pasar, pertokoan, lingkungan UKMK, jalur angkutan barang dan lalu lintas orang, stasiun/terminal/ pelabuhan, lingkungan hiburan, penjualan miras, pencopetan di pasar/bus/KA/kapal, bisnis narkoba, praktek perjudian, lokasi praktek pelacuran, penyelundupan dan proyek-proyek pembangunan, tempat pelayanan administrasi publik.

Mengapa pungutan liar dan pemalakan masih sering berlangsung?

Secara umum setidaknya ada 6 situasi atau kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya praktek pungli ataupun pemalakan, yakni:

1. Adanya ketidakpastian prosedur dan kepastian waktu dalam suatu pelayanan publik (termasuk tidak jelasnya besaran biaya yang harus dibayar secara resmi, prosedur yang berbelit, sebagai akibat adanya SOP yang tidak transparan dan tidak jelas, banyaknya meja yang harus dilalui), sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan proses pelayanan publik yang korup.

2. Terjadinya pertemuan secara langsung dalam hal ini dalam urusan administrasi antara pihak yang mempunyai wewenang atau jabatan dengan pihak yang dilayani dalam transaksi pembayaran. Adanya kesempatan bertemu secara fisik pejabat pemberi layanan dan pengguna layanan.

3. Faktor ekonomi. Penghasilan total dari pihak penyelenggara negara yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/
jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan kewajiban pelayanan.

4. Faktor kultural & Budaya yakni tidak merasa bersalah melakukan praktek pungli dan pemalakan dan tidak mempunyai beban dalam menjalankan praktek tersebut untuk mendapatkan pelayanan cepat. Tidak sabar untuk mengantri dalam menanti layanan. Budaya malu tidak mendarah daging untuk melakukan kecurangan.

5. Terbatasnya sumber daya manusia yang melayani dibandingkan dengan jumlah permintaan pelayanan.

6. Lemahnya sistem kontrol dan sanksi untuk pengawasan oleh atasan.

Keenam situasi kritikal di atas, yang menjadi triger bagi munculnya praktek pungli dan atau pemalakan itu dapat pula terjadi kombinasi satu dengan lainnya yang membuat praktek tersebut semakin kental dan mengakar dalam budaya di Indonesia.

Dengan memahami anatomi pungli dan pemalakan ini, maka solusi yang harus dilakukan bukan bersifat single solution, tetapi justru harus bersifat komprehensif dan bersifat lintas sektor yang bersungguh-sungguh memikirkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan yang dapat dihasilkan dari tumbuhnya sektor ekonomi produktif.

Strategi Pemberantasan Pungutan dan Pemalakan Liar di sektor Ekonomi Strategi peningkatan kinerja pelayanan publik, khususnya yang mendukung sektor ekonomi menjadi sangat krusial di perhatikan. Pemerintah sebagai regulator, pengawas dan sekaligus penegakan hukum harus dapat bekerjasama, bersinergi dan melakukan kerjasama harmonis sesuai dengan tupoksi masing-masing, tetapi saling bertukar informasi dan data yang berkaitan dengan pelayanan publik yang dijalankan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita