Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto: Pandemi Covid-19, Pemberantasan Korupsi Harus Terus Ditegakkan

Adapun upaya maksimal yang dapat dijalankan agar dapat mempersempit ruang gerak dari adanya praktek pungutan liar ataupun pemalakan liar, baik yang dilakukan oleh preman ataupun yang dilakukan oleh oknum pejabat publik ataupun staf pelayanan sendiri, adalah sebagai berikut:
1. Setiap jenis pelayanan yang diberikan baik bersifat teknis maupun pelayanan administrasi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, harus disertai dengan SOP dan petunjuk pelaksanaan yang sangat jelas yang dijadikan maklumat pelayanan publik ditempat yang bersangkutan, yang diletakan secara terbuka dan dapat dibaca oleh masyarakat di ruang utama kantor pelayanan tersebut. SOP harus sangat spesifik jelas memuat, alur pelayanan, waktu, harga yang dikenakan pada masyarakat, kapan penyelesaian akhirnya dan bagaimana cara komunikasi jika akan complaint ataupun ingin memberikan feed back, pada siapa penanggung jawab program pelayanan tersebut, dengan nomor telpon atau WA yang mudah dihubungi.

2. Bila ada complaint ataupun feed back harus ada batas waktu untuk menjawab dan menanggapinya dari segi waktu dan sebaiknya di CC. Pada instansi vertikal tertingginya. Kalau polisi ya maka Mabes Polri atau Polda harus memberikan respon ataupun jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh masyarakat.

3. Sistem pelayanan harus disertai dengan upaya penertiban, yakni nomor antrian, dimana pelayanan mengikuti nomor yang diberikan oleh pihak pemberi layanan. Pelayanan juga harus diikuti dengan penilaian langsung secara elektronik terhadap kualitas masing-masing sub sektor atau bidang pelayanan yang diberikan.

4. Pihak pemberi layanan khususnya pejabat publik yang berwenang memberikan layanan, sebaiknya tidak bertemu langsung dengan pihak yang dilayani (kecuali dalam pelayanan kesehatan). sehingga menggunakan mekanisme, ban berjalan, permohonan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dan dimasukan pada titik awal pelayanan dan menunggu pada titik akhir pelayanan. Pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme perbankan, bukan memberikan pembayaran di setiap loket pelayanan. Setiap transaksi pembayaran harus diberikan bukti pembayaran berupa kuitansi yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan proses pelayanan, sudah sampai dimana.

5. Seluruh proses pelayanan sedikit mungkin bahkan hindari adanya interaksi antar petugas pelayanan dan client yang dilayani, Semua proses pelayanan harus dilakukan dengan cara otomatis dengan menggunakan prinsip ban berjalan. Sehingga terhindar adanya proses negosiasi dan permintaan pungli atau pemalakan.

6. Seluruh proses pelayanan harus transparan sehingga bisa dipantau oleh publik ataupun pihak yang dilayani melalui sebuah layar monitor. Jadi client atau pihak yang dilayani tahu sudah sampai dimana proses pelayanan yang diberikan.

7. Pihak yang dilayani tidak boleh memberikan tips ataupun uang terima kasih atas layanan yang dijalankan.

8. Proses pelayanan harus dijalankan dengan menggunakan aplikasi dan bantuan komputer agar semua proses dapat dipantau secara transparan.

9. Pemerintah sebagai pemberi layanan publik harus terus menerus memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat atas berbagai jenis pelayanan yang dijalankan dan bila perlu harus jelas petugas ataupun officer yang sedang bertugas memberikan pelayanan pada waktu tertentu dan diberikan penghargaan ataupun apresiasi yang memadai berupa reward ataupun point atas kualitas layanan yang sudah diberikan yang dilakukan oleh pihak yang dilayani.

10. Pimpinan unit pelayanan melakukan monitoring yang ketat atas semua situasi pelayanan dan segera melakukan “perbaikan” jika terjadi kemacetan pelayanan atau gangguan pada proses pelayanan sesegera mungkin.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita