JAKARTA (IndependensI.com) – Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto mengatakan pada situasi “genting” sekarang ini, dimana saat ini kita perlu secara masif dan intensif menanggulangi masalah pandemi Covid-19 dan mengatasi masalah kesulitan ekonomi nasional, namun kita perlu untuk tetap melakukan pemberantasan “pungli oleh oknum dan pemalakan oleh preman” secara terus menerus.
Untuk itu saya telah mendiskusikan masalah tersebut dengan Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol Purn DR. Drs Bambang Karsono dan Tim Kajian Kamnas Ubhara Jaya, dengan tema: “Strategi Pemberantasan Praktek Pungutan Illegal/Pemalakan Oleh Oknum atau Pelaku Premanisme di Lokasi dan Lingkungan Bisnis yang Legal Ataupun Illegal”, seperti berikut ini.
Bahwa dengan latar belakang beberapa minggu lalu, Presiden Jokowi telah menelepon Kapolri dari Pelabuhan Tanjung Priok seketika setelah mendengar keluhan warga masyarakat, buruh dan para sopir-sopir truk trailer pengangkut barang di wilayah pelabuhan Tanjung Priok yang sehari-harinya selalu menjadi korban praktek pungutan ilegal/pemalakan oleh oknum petugas dan kelompok preman yang ikut dalam proses bongkar muat peti kemas di pelabuhan tersebut. Puluhan orang yang terlibat pungli ditangkap polisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terbaru, polisi juga menangkap 8 orang operator di area Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satunya merupakan koordinator dari para operator tersebut.
“Tersangka atas nama Achmad Zainul Arifin (39), yang merupakan atasan para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan Persnya, Sabtu (12/6/2021).
Problema pungutan liar (Pungli) ataupun sogokan dan pemalakan adalah bentuk kejahatan umum dan ternyata punya sejarah panjang. Dapat dikatakan sudah ada sejak masa penjajahan Belanda di Nusantara, yang akhirnya membelah warga menjadi tiga kelas sosial, kelas Eropa, Arab dan China serta Pribumi. Pemilahan tersebut, setidaknya terkait dengan pelayanan publik dan setoran atau sogokan yang mereka lakukan untuk mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah kolonial saat itu.
Sejak awal pemerintahan Orde Baru berkuasa, Presiden Soeharto telah membentuk Tim Pemberantas Korupsi (TPK) melalui Keppres Nomor 228/1967 pada 2 Desember 1967. Tim TPK itu diketuai oleh Jaksa Agung Sugih Arto, waktu itu dibentuk dengan tugas utama membantu pemerintah memberantas korupsi dengan dua pendekatan, yakni represif dan preventif. Dua tahun setelah keluarnya Keppres 228/1967, Tim TPK mengklaim bahwa penindakan pungli liar telah berhasil menggarap 177 perkara korupsi dan sebanyak 144 perkara sudah diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan (Harian Merdeka, 1970).
Sayangnya, TPK akhirnya tidak bisa bertahan, selain karena dipandang tidak dapat mengatasi kasus-kasus korupsi skala besar seperti kasus Pertamina, juga rangkap jabatan yang disandang oleh ketuanya yang sekaligus sebagai Jaksa Agung membuat kinerja TPK menjadi lamban. Dan sangat sulit membongkar pemalakan skala besar. Selama berpuluh tahun, upaya untuk memberantas pungutan liar ini berjalan secara serius, namun hasilnya seperti buih di tengah laut ataupun pasir di pantai yang hilang terhapus ombak yang datang kemudian.
