11. Perlu ada inspeksi berkala dari instansi pengawasan yang lebih sering atas semua layanan publik yang dijalankan oleh aparatur negara tersebut.
12. Kualitas akumulatif pelayanan di tingkat daerah menjadi raport penilaian atas kinerja pejabat daerah yang bersangkutan dimana secara berkala harus diumumkan pada warga yang dilayaninya dan di publikasikan secara terbuka.
13. Mekanisme kontrol dan complaint sedapat mungkin dilindungi kerahasiaannya dan mekanisme control dan reaksi cepat harus dilakukan. Mekanisme complaint dan pengaduan, semudah mungkin dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai sarana yang termudah dan segera ditindak lanjuti.
14. Adanya inspeksi dari berkala dari pihak APIP/lembaga pengawas termasuk Ombutsman.
Pelembagaan Lembaga Pengawasan dan Sanksi Pada Pelanggaran.
Upaya untuk melakukan pemberantasan pungutan dan pemalakan liar ini harus dilakukan secara konsisten, tegas dan berkelanjutan sampai terbangun budaya anti korupsi dan anti sogok serta budaya antri dilakukan di oleh masyarakat secara umum. Sehingga mekanisme stick and carrot (pemberian penghargaan dan sanksi atas pelanggaran) harus mekanisme tata kelola good governance.
Revitalisasi tim Satgas Siber Pungli yang sudah diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo harus dilakukan kembali, dengan dilengkapi dengan sistem pengawasan secara elektronik misalnya CCTV, penegakan hukum dan sistem pengaduan masyarakat LAPOR! Yang harus segera di jalankan oleh berbagai pihak yang sudah ada dalam Satgas harus difungsikan kembali.
Perlu juga dibuat satgas Siber Pungli ditingkat Propinsi dan kabupaten kota, terutama di wilayah yang pertumbuhan ekonominya tinggi.
Tugas satgas siber pungli ini harus dilengkapi dengan 2 kapasitas, penindakan lapangan baik melalui pengaduan maupun penangkapan langsung (OTK) yang dilengkapi dengan aparatur Gakkum yang memadai. Berbagai instansi yang terlibat mulai dari tingkat nasional sampai tingkat pemerintah daerah perlu dilibatkan.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Perang terhadap Pungli dan pemalakan ini harus menjadi gerakan nasional anti korupsi dengan perangkat pengawasan melekat dan pengawasan masyarakat yang harus dilibatkan. Dalam upaya preventif, sosialisasi dan pendidikan publik terhadap pungli dan pemalakan serta keterlibatan sosial harus terus menerus digalakkan melalui gerakan sosial bersama dengan media massa dan dunia pendidikan.
Pembangunan pendidikan karakter dan etika harus dilakukan di setiap lembaga pendidikan mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi dengan memasukannya dalam kurikulum pendidikan.
Pengawasan melalui media massa dan media sosial terhadap berbagai praktek pungutan liar dan pemalakan perlu diundang pada seluruh lapisan masyarakat yang tidak menghendaki adanya biaya tinggi dalam ekonomi dan pelayanan publik di dalam kehidupan sehari-hari.
Pemuka agama dan pemuka masyarakat harus mengkampanyekan secara terbuka bahwa pungli dan pemalakan adalah tabiat dan perilaku yang jelek, haram dan harus dijauhi. Pendidikan anak-anak yang berkewajiban saling tolong menolong, menghargai sesama dan wajib antri untuk memperoleh seluruh pelayanan harus disosialisasikan sejak dini.
Penutup :
Pemberantasan Pungli dan Pemalakan Ilegal Agenda Nasional. Setelah kita pahami sejarah, anantomi dan magnitute atau besaran praktek pungli dan pemalakan ilegal, nampaknya perlu hal ini dijadikan agenda nasional untuk di berantas dan diperangi bersama dengan seluruh komponen bangsa.
